Soe, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) segera melakukan penulusuran aliran dana utang Pemerintah Kabupaten senilai Rp 88 Miliar kepada pihak ketiga.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal usai pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang kerja Bupati TTS, Selasa (19/02/2019).
“Kejari ingin cari tahu aliran dana piutang itu nyangkutnya di mana. Kenapa tidak lancar. Kenapa Pemkab sampai harus defisit pada akhir tahun anggaran,” ujar Fachrizal.
Terkait utang Pemkab TTS kepada pihak ketiga ini, Sekretaris Daerah (Sekda) TTS Marten Selan dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Esterina Banfatin beda hitungan.
Kepada VoxNtt.com, Sekda TTS Marten Selan mengatakan, utang pihak ketiga hingga saat ini sudah dibayar. Yang tersisa hanya tinggal Rp 29 Miliar.
“Kita targetkan dalam tahun 2019 ini semua utang Pemkab sudah dibayar lunas. Paling cepat triwulan pertama tahun ini,” jelas Marten.
Sementara Kadis PKAD, Esterina Banfatin membeberkan data yang berbeda, dimana utang Pemkab TTS kepada pihak ketika bukan sisa Rp 29 Miliar, namun Rp 73 Miliar.
“Pemkab sudah bayar sebagian yang sudah usulkan. Sisa pembayaran sekitar Rp 73 Miliar,” ujar Esterina.
Kadis Estrina sama optimistisnya dengan Sekda Marten bahwa pada tahun 2019 ini utang Pemkab segera dilunasi.
“Rasionalisasi anggaran dilakukan dengan memangkas uang perjalanan dinas keluar daerah, uang makan minum, ATK, diklat maupun bimtek,” jelas Esterina.
Dirincikan Esterina, dana yang belum terbayarkan paling tinggi saat ini ada pada Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 28 M lebih.
Berikut data luncuran dana kepada Organisasi Perangkat Daerah yang diperoleh media ini dari Dinas PKAD TTS.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba