Soe Vox NTT- Sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) NT II NTT yang meminta Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) menghentikan proses pengerukan sedimen lumpur di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS menuai masalah.
Gustaf Nabuasa, tokoh muda Desa Bena, yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (22/02/2019) mengeritik keras sikap BWS NT II NTT tersebut.
Gustaf Nabuasa, menilai, sikap BWS tersebut hanya merugikan bahkan menyusahkan masyarakat petani sawah di wilayah tersebut.
Bagaimana tidak? Upaya baik Pemkab TTS untuk mengeruk sedimen lumpur pada saluran irigasi sepanjang 3 (tiga) kilo meter itu terpaksa dihentikan atas permintaan BWS.
Menurut Gus, demikian ia disapa, BWS beralasan pengerukan sedimen lumpur bukan wewenang Pemkab TTS melainkan BWS NT II NTT.
“Inisiatif Pemkab TTS melakukan pembersihan sedimen lumpur bukan ambil alih kewenangan. Tapi itu murni bencana. Saya kira BWS keliru kalau bilang Pemkab TTS ambil alih,” ungkapnya.
Pengerukan yang dilakukan, tandas Gus, merupakan upaya tanggap darurat Pemkab TTS atas bencana banjir belum lama ini.
Kata Gus, sudah tiga tahun terhitung sejak 2016, setiap hujan dan banjir, sedimen lumpur terus menutupi irigasi sepanjang hampir 3 km itu.
Akibatnya, lanjut Gus, air tidak mengalir normal menuju areal persawahan dan kekeringan di saat musim hujan.
Petani di sana, jelas Gus, setiap tahun mengeluhkan masalah ini ke BWS. Namun BWS selalu tidak menindaklanjuti.
“Bahkan BWS selalu menunjuk ke Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab. Akhirnya, melalui Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air ( IP3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A) melakukan gotong-royong,” jelasnya.
Kendati demikian, tenaga yang terbatas menurut Gus, tidak mungkin bisa mengeruk sedimen yang tebal dan sejauh 3 kilometer.
“Jangan sampai hanya karena alasan regulasi lalu masyarakat kecil yang jadi korban. Kalau regulasi tidak berpihak maka ganti saja itu regulasi. Kami akan sampaikan persoalan ini kepada Gubernur NTT,” tegas Gustaf.
Wakil Bupati TTS, Army Konay yang dikonfirmasi secara terpisah, meminta agar Balai Wilayah Sungai (BWS) NT II NTT agar segera melakukan pengerukan sedimen sehingga air irigasi bisa lancar.
“Dengan demikian maka masyarakat petani sawah di Desa Bena tidak mengalami gagal panen hanya karena salah tanggap dari BWS NTT terhadap Pemkab TTS,” jelas Konay
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J