Ende, Vox NTT-Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Ende, Siprianus Rete menegaskan, tujuh warga yang belum menyetujui pembebasan lahan perpanjangan Bandara Aroeboesman Ende akan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu dibuat karena diklaim bahwa tujuh warga tersebut telah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan.
Siprianus menerangkan, persetujuan tujuh warga itu terjadi pada akhir 2018 masa jabatan Kepala Bandara, Faudani.
Mereka (tujuh warga) diwakili Ketua RT mendatangi kantor dinas PRKPP, menanyakan dana pembebasan lahan untuk dibayar.
“Mereka datang kesini utus RT itu tapi pakai inisial. Nama tidak diberitahu. Entah mereka tujuh orang atau berapa orang kita tidak tahu. Mereka bilang begini, kalau masih ada uang mereka siap terima. Jawaban kepala Bandara saat itu bahwa uang itu sudah kembali ke kas negara,” jelas Siprianus kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Atas persetujuan itu, jelas Siprianus, pihaknya bersama otoritas bandara kala itu, memasang strategi bahwa tahun 2019 ini pihaknya sepakat untuk mengurus surat pernyataan ketujuh warga tersebut.
Ia akan meminta Camat Ende Selatan untuk memfasilitasi pertemuan bersama tujuh warga kemudian membuat pernyataan.
“Kalau sudah ada pernyataan mereka tidak bolak-balik lagi. Sehingga tahun ini bisa buat usulan,” katanya.
Menanggapi itu, Yerun L. Goetha salah seorang dari tujuh warga tersebut menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah menyetujui bahkan meminta ganti rugi seperti yang diucapkan Kadis Siprianus.
“Kami sudah cek ke teman-teman bahwa kami tidak pernah meminta untuk diganti rugi pasca pembayaran untuk 14 KK,” kata Yerun, Jumat (22/02/2019) malam.
Ia menegaskan, tujuh warga yang menolak hasil perhitungan tim Appraisal tersebut tidak pernah meminta ganti rugi baik melalui pihak bandara, Kepala Dinas PRKPP maupun melalui RT.
Bagi siapa saja yang mengatasnamakan tujuh warga meminta ganti rugi, pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Semua kami tidak ada yang omong begitu. Dan kami tujuh KK bersepakat untuk mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang telah mengatas namai kami tujuh KK yang mengeluarkan pernyataan bahwa kami tujuh KK meminta untuk diganti rugi,” kata Yerun.
Sementara itu, Kepala Bandara Ende Prio Budiyono mengakui bahwa proses pembebasan lahan untuk kepentingan perpanjangan bandara akan kembali diprogramkan pada tahun 2020.
Selain tujuh warga yang belum menyetujui, hal itu pula disebabkan pemerintah daerah terlambat mengusulkan melalui Surat Pengusulan Bupati Ende pada November 2018.
Sehingga, pembebasan lahan tidak dapat dilakukan pada tahun ini.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba