Mbay, Vox NTT- Tiga kepala dinas lingkup Pemkab Nagekeo dipanggil Polres Ngada terkait proyek dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2018.
Ketiga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut yakni Kadis PUPR Syarifudin Ibrahim, Kadis Kelautan dan Perikanan Lukas Mere, dan Kadis Pertanian Wolgan Lena.
Dalam jadwalnya, hari ini, Senin (4/3/2019), ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pelaksanaan proyek pokir DPRD Nagekeo tahun 2018 lalu.
“Pada Jumat (1/3/2019) lalu, kita ada kirim surat panggilan kepada tiga kepala dinas dan tembusan kepada pimpinan DPRD Nagekeo. Dan hari ini tiga kadis kita ambil keterangan sebagai saksi dalam proyek pokir tahun 2018,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin pagi.
Iptu Anggoro mengatakan, jadwal yang ditetapkan untuk diambil keterangan oleh pihak Kepolisian pada pukul 08.00 Wita. Namun ketiganya tak kunjung datang pada pukul 08.00 Wita.
“Ya kita tunggu saja. Kalau mereka tidak datang hari ini kita buat panggilan kedua. Kalau panggilan kedua mereka tidak datang, panggilan ketiga kita langsung tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tegas Iptu Anggoro.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba