Kefamenanu, Vox NTT-Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengakui hingga saat ini sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU yang berstatus eks narapidana (Napi) korupsi belum diberhentikan.
Hal itu lantaran adanya perbedaan data jumlah ASN eks Napi Korupsi antara Pemkab TTU dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam data BKN, jelas Fransiskus, jumlah ASN ASN eks Napi korupsi sebanyak 35 orang.
Sedangkan data resmi yang diperoleh Pemkab TTU dari pihak Kejaksaan, jumlah ASN yang kasus korupsinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 29 orang.
“Dalam pertemuan dengan BKN kemarin itu saya sudah sampaikan kalau TTU belum bisa eksekusi karena ada perbedaan data, jadi kita minta data terbaru dan BKN iya kan, kalau datanya sudah ada pasti kita langsung eksekusi 29 ASN eks Napi korupsi itu,” jelas Fransiskus saat ditemui wartawan di Kantor Bupati TTU, Selasa (05/03/2019).
Fransiskus pada kesempatan itu juga membantah keras jika pihaknya dinilai sengaja melakukan pembiaran dengan belum dieksekusinya 29 ASN eks Napi korupsi.
Dia ingin benar-benar mencocokkan data, sehingga nantinya saat eksekusi semua ASN eks Napi korupsi bisa mendapatkan hukuman yang sama.
“Kita cocokkan data dulu biar jangan sampai yang tidak sampai inkrah dihukum atau sebaliknya yang sudah putusan inkrah sebagian dihukum dan sebagian tidak, itu akan jadi pertanyaan besar, jadi biar kita terlambat asal tuntas,” tegas Fransiskus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba