SoE,Vox NTT-Diduga selewengkan dana desa, Kepala Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Martenci Loasana dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan, Selasa (05/03/2019) pagi.
Warga Noinbila itu mendatangi Kantor Kejari TTS didampingi Neki Nope, pengurus Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) TTS.
Saat berada di Kantor Kejari, warga dan Neki Nope bertemu langsung dengan Kajari TTS, Fachrizal didampingi Kasie Intel, Mourest A. Kolobani.
Nope saat menyerahkan laporan dugaan korupsi ini, mengatakan, proses pengerjaan jalan lapen di Desa Noinbila menggunakan anggaran dana desa senilai Rp 225 juta, dikerjakan CV Mega Global Resources pimpinan Melly Liyanto yang berlamat di Kupang ini, diduga syarat korupsi.
Hasil investigasi LAKRI, jelas Nope, indikasi korupsi yakni; Pertama, pada item pembelian aspal AC 10/20 adalah 54 drum sementara pelaksanaan di lapangan hanya 30 drum.
“Jadi 24 drum tidak dilaksanakan pembelian,” sebut Nope.
Kedua, panjang lapen yang dikerjakan adalah 385 meter, lebar 3,5 meter dimana batu pecahan yang digunakan hanya batu 1/2 dan 2/3 sementara 5/7 hanya di pinggir.
Ketiga, Kepala Desa Noinbila, Martenci Loasana sampai dengan saat ini belum membayar hock para pekerja senilai Rp 38 juta lebih dan mandor Rp 5 juta lebih.
“Padahal proyek dikerjakan bulan November 2018 dan sudah selesai Desember 2018 lalu,” ujar Niki Nope.
Kajari TTS, Fachrizal, mengatakan, pihak jaksa sudah menerima laporan dan pengaduan masyarakat tersebut dan akan melakukan telaah selama tiga sampai tujuh hari.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J