Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Politisi Hanura: Belum Ada Panggilan dari Polres Ngada
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Politisi Hanura: Belum Ada Panggilan dari Polres Ngada

By Redaksi5 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek mengaku belum menerima surat panggilan dari Polres Ngada.

”Sampai saat ini saya belum dapat surat panggilan itu,” ujar Rofinus melalui teleponnya, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 10.30 Wita.

Ia menegaskan, jika ada surat panggilan tersebut pasti dirinya segera menghadap Polres Ngada.

“Kalau ada panggilan saya pasti menghadap dan siap berikan keterangan sesuai apa yang saya tahu,” tandas Rofinus.

Rofinus juga mengaku, sebelumnya ia sudah mendapatkan surat panggilan.

Merespon surat panggilan yang sudah lama itu, ia langsung menghadap Polres Ngada.

Sejauh ini, Rofinus kembali menegaskan belum menerima surat panggilan terbaru dari Polres Ngada.

Dikabarkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu.

Rofinus dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Nagekeo Ini Dipanggil Polisi, Berikut Masalahnya!

Sebelumnya dia sebagai rekanan dalam pekerjaan proyek itu.

“Dan Senin (4/3/2019), jadwal kita ambil keterangan sebagai saksi,” kata Kasat  Anggoro saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin pagi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.

Pemilik CV ini ialah Rofinus Jo Wasek yang adalah mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura.

Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga tidak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini.

Hal itu lantaran peralatan sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.

Pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkannya ke Polres Ngada.

Sejak dilaporkan, Polres Ngada terus melakukan penyelidikan.

Hingga kini Polisi telah memasuki tahapan mengundang tim teknik untuk membantu melakukan kajian lapangan.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleMantan Anggota DPRD Nagekeo Ini Dipanggil Polisi, Berikut Masalahnya!
Next Article Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Noinbila Dilaporkan ke Jaksa  

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.