Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Diduga Hina Paus, Pemuda Katolik Lapor Akun Facebook Ini ke Bareskrim Polri
NASIONAL

Diduga Hina Paus, Pemuda Katolik Lapor Akun Facebook Ini ke Bareskrim Polri

By Redaksi7 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Pusat Pemuda Katolik saat datang melaporkan pemilik akun facebook El Jayan Evan ke Bareskrimsus Mabes Polri (Foto: Dok. Pemuda Katolik)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Pengurus Pusat Pemuda Katolik melaporkan pemilik akun facebook El Jayan Evan ke Bareskrimsus Mabes Polri, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 12.44 WIB.

El Jayan Evan dilaporkan karena diduga telah menghina Paus Fransiskus di group facebook ‘Jokowi Presiden RI 2019’.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, pemilik akun El Jayan Evan mengunggah foto Paus Fransiskus sambil mencium di bagian payudara seorang wanita.

El Jayan Evan menulis di caption: ‘Pendukung Jokowi mayoritas Orang-orang KAFIR & MUNAFIK. BENER gak CEBONG???’

Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah DKI Jakarta, Bondan Wicaksono mengaku, pihaknya datang melapor terkait konten di media sosial facebook yang diduga melecehkan pemimpin tertinggi Gereja Katolik di dunia itu.

“Kami datang untuk melaporkan konten di media sosial facebook yang berisi pelecehan martabat Bapa Suci Paus Fransiskus,” ungkap Bondan Wicaksono kepada wartawan.

Sejumlah Pengurus Pusat Pemuda Katolik datang bersama Lembaga Bantuan Hukum.

Laporan Pemuda Katolik diterima langsung oleh Kompol Tedi Arief di ruangan kerjanya.

Menurut Bondan, konten yang berisi penghinaan dan pelecehan itu telah melanggar Undang-undang ITE.

Karena itu, Pemuda Katolik meminta Polri agar segera menangkap pelaku penyebaran konten tersebut.

Penulis: Ardy Abba

internasional Nasional Pemuda Katolik
Previous ArticlePenangkapan Robertus Robert, Lampu Kuning Demokrasi Indonesia
Next Article Esok, BPBD Matim Beri Bantuan Korban Longsor di Kota Komba

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.