Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang kedua atas terdakwa Frans Oan Semewa (FOS), Rabu (13/3/2019) masuk pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya JPU, menerangkan dua poin, yakni: Pertama, tanggapan atas pendapat tim penasehat hukum yang menyatakan, dakwaan JPU tidak didasari penerapan hukum yang cermat dan tepat.
Menurut JPU, Penasehat Hukum tidak perlu mencari-cari alasan masalah putusan Praperadilan, karena putusan Prapradilan menyangkut masalah pembuatan pemalsuan akta surat jual beli. Sedangkan dalam perkara Aquo, JPU mendakwa, FOS mengunakan akta/surat jual beli yang dipalsukan.
Baca: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Kedua, tanggapan atas pendapat tim penasehat hukum yang menyatakan, dakwaan sebagai dasar hak penuntutan JPU kepada terdakwa telah kedaluarsa.
JPU menolak dengan tegas terhadap apa yang diuraikan oleh Penasehat hukum, khususnya pada huruf b nomor urut 8 yang menyatakan, surat dakwaan bersifat tendensius tanpa menghormati dan menaati putusan Praperadilan PN Kupang No 03/Pid. Pra/2018 / PN. KPG tanggal 20 Maret 2018. Menurut JPU, apa yang diuraikan penasehat hukum tersebut tidak berdasar.
Tim Penasehat Hukum jelas JPU, mencampuradukan perkara Aquo dengan perkara Praperadilan yang mendasarkan putusannya, karena surat jual beli telah digunakan oleh FOS untuk balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 875 pada tanggal 9 Juni 1998.
Sementara dalam perkara Aquo sebut JPU, mereka telah mendakwa FOS menggunakan surat jual beli tersebut pada saat Terdakwa diperiksa kepolisian pada bulan Mei 2015 atau pada tahun 2015 di Kantor Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo yang kemudian baru saat itulah pelapor mengetahui adanya penggunaan surat palsu, karena pelapor merasa tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut.
Sehingga penggunaan surat jual beli tersebut adalah pada saat terdakwa diperiksa Kepolisian pada tahun 2015 bukan pada saat digunakan oleh terdakwa untuk pembuatan sertifikat.
Berdasarkan beberapa hal di atas, ada lima poin permohonan JPU kepada Majelis Hakim yaitu:
Pertama, Menerima Tanggapan/Pendapat JPU atas Eksepsi Tim Penasehat HukumTerdakwa.
Kedua, Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan, Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.
Ketiga, Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM 02/Mabar/Ep 2/02/2019 sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan Psl. 143 (2) huruf b KUHAP
Keempat, Meneruskan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa, Frans Oan Semewa (FOS) alias OAN berdasarkan surat dakwaan sebagaimana tersebut pada nomor urut 3 di atas
Kelima, Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, Penasehat Hukum FOS, Meryeta Soruh saat ditemui VoxNtt.com mengatakan, pihaknya akan tetap berpacu pada Eksepsi yang telah dibacakan pada tanggal 28 Februari Lalu.
Sekadar diketahui, tanggapan JPU dibacakan oleh Hero Ardy Saputro. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Nur Ibrahim dan Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.
Sementara sidang ketiga FOS akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pembacaan putusan Sela.
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J