Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Labuan Bajo, Masuk Pada Tanggapan Eksepsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Labuan Bajo, Masuk Pada Tanggapan Eksepsi

By Redaksi13 Maret 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Kedua FOS dengan agenda pembacaa tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa FOS. (Foto: Sello/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang kedua atas terdakwa Frans Oan Semewa (FOS), Rabu (13/3/2019) masuk pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya JPU, menerangkan dua poin, yakni: Pertama, tanggapan atas pendapat tim penasehat hukum yang menyatakan, dakwaan JPU tidak didasari penerapan hukum yang cermat dan tepat.

Menurut JPU, Penasehat Hukum tidak perlu mencari-cari alasan masalah putusan Praperadilan, karena putusan Prapradilan menyangkut masalah pembuatan pemalsuan akta surat jual beli. Sedangkan dalam perkara Aquo, JPU mendakwa, FOS mengunakan akta/surat jual beli yang dipalsukan.

Baca: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kedua, tanggapan atas pendapat tim penasehat hukum yang menyatakan, dakwaan sebagai dasar hak penuntutan JPU kepada terdakwa telah kedaluarsa.

JPU menolak dengan tegas terhadap apa yang diuraikan oleh Penasehat hukum, khususnya pada huruf b nomor urut 8 yang menyatakan, surat dakwaan bersifat tendensius tanpa menghormati dan menaati putusan Praperadilan PN Kupang No 03/Pid. Pra/2018 / PN. KPG tanggal 20 Maret 2018. Menurut JPU, apa yang diuraikan penasehat hukum tersebut tidak berdasar.

Tim Penasehat Hukum jelas JPU, mencampuradukan perkara Aquo dengan perkara Praperadilan yang mendasarkan putusannya, karena surat jual beli telah digunakan oleh FOS untuk balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 875 pada tanggal 9 Juni 1998.

Sementara dalam perkara Aquo sebut JPU, mereka telah mendakwa FOS menggunakan surat jual beli tersebut pada saat Terdakwa diperiksa kepolisian pada bulan Mei 2015 atau pada tahun 2015 di Kantor Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo yang kemudian baru saat itulah pelapor mengetahui adanya penggunaan surat palsu, karena pelapor merasa tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut.

Sehingga penggunaan surat jual beli tersebut adalah pada saat terdakwa diperiksa Kepolisian pada tahun 2015 bukan pada saat digunakan oleh terdakwa untuk pembuatan sertifikat.

Berdasarkan beberapa hal di atas, ada lima poin permohonan JPU kepada Majelis Hakim yaitu:

Pertama, Menerima Tanggapan/Pendapat JPU atas Eksepsi Tim Penasehat HukumTerdakwa.

Kedua, Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan, Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.

Ketiga, Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM 02/Mabar/Ep 2/02/2019 sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan Psl. 143 (2) huruf b KUHAP

Keempat, Meneruskan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa, Frans Oan Semewa (FOS) alias OAN berdasarkan surat dakwaan sebagaimana tersebut pada nomor urut 3 di atas

Kelima, Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, Penasehat Hukum FOS, Meryeta Soruh saat ditemui VoxNtt.com mengatakan, pihaknya akan tetap berpacu pada Eksepsi yang telah dibacakan pada tanggal 28 Februari Lalu.

Sekadar diketahui, tanggapan JPU dibacakan oleh Hero Ardy Saputro. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Nur Ibrahim dan Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.

Sementara sidang ketiga FOS akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pembacaan putusan Sela.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Labuan Bajo Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleSejumlah Pedagang di Pasar Danga Keluhkan Omset Menurun
Next Article Disdukcapil Matim Kehabisan Tinta Cetak KTP

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.