Jakarta, Vox NTT – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Yudisial (KY) secara resmi membentuk Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan.
Melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (18/03/2019) di Kupang, Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan, KY akan melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu di pengadilan dan melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara pemilu.
Selain itu, KY juga akan mengadvokasi hakim yang direndahkan keluhuran martabatnya selama menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pemilu.
Hal ini jelas Jaja Ahmad, merupakan wujud komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil.
Dia menduga, pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pelanggaran tindak pidana pemilu yang akan diselesaikan di pengadilan umum.
“Pemantauan persidangan pemilu merupakan langkah pencegahan KY dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi. KY juga sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau. Oleh karena itu, KY mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih,” ujar Jaja Ahmad.
Dalam melakukan pengawasan hakim, KY kata dia, akan menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu.
KY juga akan melakukan tukar-menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan. “Bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” terangnya.
Kerja sama ini jelas dia, untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penanganan perkara pemilu di pengadilan.
“Apabila terjadi tindakan yang merendahkan keluhuran martabat hakim, KY akan mengambil langkah hukum dan atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif, sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Jaja.
Oleh karena itu, dia menyakini, desk pemilu ini merupakan upaya KY mendorong konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara. Ia pun berharap, pelaksanaan pemilu kali ini dilakukan secara bersih dan adil.
Plt. Kordinator Kantor KY Wilayah NTT, Hendrikus Ara saat dihubungi VoxNtt.com melalui WhatsApp mengatakan, MoU ini dibuat di Jakarta antara KY RI dengan Bawaslu RI.
Karena itu terang Hendrikus, kerja sama yang sudah ditandatangani pimpinan di level pusat dari dua lembaga itu akan ditindaklanjuti di daerah.
“Kita akan menindaklanjuti juga di level daerah. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, untuk kita bangun komunikasi dan bersinergi mewujudkan pemilu dan peradilan yang bersih, akuntabel dan Transparan,” ujar Henderikus.
Penulis: Boni J