Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aktivis Peduli Mangrove Malaka Dilaporkan ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Aktivis Peduli Mangrove Malaka Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi19 Maret 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Alat berat sedang beroperasi di lahan yang menjadi area operasi perusahan garam PT Inti Daya Kencana (PT IDK) di pesisir selatan Kabupaten Malaka. (Foto: dok. FPMM)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Tiga akun Facebook masing-masing bernama Roy Tei Seran, Emanuel Bria dan Mali Benyamin Michael dilaporkan Pemda Malaka ke Polres Belu, NTT.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS).

Selain tiga oknum yang diketahui aktivis peduli mangrove Malaka tersebut, Pemda Malaka melalui Kepala Bagian Hukum, Gregorius Fatin juga melaporkan media online TerbitanNews.com atas tuduhan yang sama.

Masalah ini dipicu oleh polemik investasi garam yang menurut aktivis Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Alat berat sedang beroperasi di lahan yang menjadi area operasi perusahan garam PT Inti Daya Kencana (PT IDK) di pesisir selatan Kabupaten Malaka. (Foto: dok. FPMM)

FPMM juga menyebut bupati Stef pembohong karena mengatakan, isu pengrusakan mangrove dan biota laut dalam investasi garam oleh PT. IDK adalah informasi yang tidak benar.

Padahal, menurut kajian para aktivis, ratusan hektar mangrove telah dibabat hingga ke bibir pantai.

“Sikap SBS tersebut, menggambarkan dengan jelas soal inkonsistensi keberpihakan Bupati terhadap masyarakat yang seharusnya dia prioritaskan. Selain itu juga, ada sejumlah pernyataan yang membohongi dan mengkhianati warganya sendiri, yakni soal belum memberikan izin kepada PT. IDK. Pengakuan tidak pernah dikeluarkan olehnya, padahal SBS sering pantau tambak garam, serta mendamping Gubernur NTT dalam acara peresmian proses mulainya produksi garam,” tulis FPMM dalam rilis yang diterima VoxNtt.com beberapa waktu lalu.

Adapun data yang dilaporkan pemda Malaka ke Polres Belu adalah sebagai berikut:

Pertama, berita Media Masa dan Media Sosial yang menyebut Bupati Malaka sebagai Kepala Pembohong;

Kedua, berita Media Masa dan Media Sosial yang menyebut Kepala Perangkat Daerah adalah Penipu dan Sistem Pemerintahan seperti Dinasti;

Ketiga, berita Media Masa dan Media Sosial yang menyebut Pemda jangan mempermalukan diri dengan siaran pers yang tidak berbobot dan tidak berwibawa.

Dalam surat laporan bernomor HK.180/31/III/2019, pihak pemda juga menyampaikan bupati Malaka adalah representasi kepercayaan masyarakat Malaka oleh karena itu ketika ada tudingan bahwa Bupati Malaka adalah Kepala Pembohong, maka :

  • Hutun Renu Rai Malaka telah dilecehkan
  • Pemerintah Pusat yang telah merestui Bapak Bupati untuk secara kukuh memimpin Kabupaten Malaka telah disepelehkan
  • Nama baik Bupati Malaka sebagai pribadi kecintaan hutun renu rai Malaka yang memiliki integriras tinggi telah dicederai

Aduan ini telah dilaporkan ke Polres Belu pada  Senin (18/3/2019).

Emanuel Bria, salah satu aktivis yang dilaporkan menegaskan, langkah yang diambil pemda Malaka adalah bentuk kriminalisasi terhadap para pejuang mangrove.

Emanuel menuturkan, pihaknya hanya berjuang keras untuk membantu masyarakat adat Wewiku untuk melawan PT. IDK yang saat ini telah merusak ratusan hektar hutan mangrove di pesisir Pantai Selatan Kabupaten Malaka.

Akan tetapi, perjuangan ini malah ditentang oleh Bupati Malaka dan jajarannya hingga dilaporkan ke Polres Belu dengan dalil pencemaran nama baik.

Penulis: Irvan K

Bupati Malaka Malaka Mangrove Malaka
Previous ArticleBupati TTS Siap Tindak Tegas Pejabat Tak Disiplin
Next Article Longsor di Jalan Ketang-Gelong Segera Dikerjakan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.