Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019 justru tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka DPTB 2 di Aula Efata Ruteng, Rabu (20/03/2019).
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan, DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamatnya. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
”DPK itu prinsipnya harus punya e-KTP, yang tidak ada e-KTP tidak boleh diakomodir dalam DPK,” jelas Hery di sela-sela rapat pleno tersebut.
Ia mengaku, berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan ada beberapa nama dalam DPK, namun justru tidak memiliki e-KTP.
Di depan forum tersebut Hery mengungkapkan, pihaknya menemukan masalah tersebut di Desa Cireng, Todo, Popo, Ling, Mata Wae, dan Nao.
Di beberapa desa tersebut, kata dia, ada nama dalam DPK, namun tidak memilik e-KTP.
Sebab itu, ia meminta agar KPU Kabupaten Manggarai segera menvirtualkan kembali DPK agar tidak berpotensi masalah di hari pemilihan, 17 April 2019 mendatang.
”Kita sama-sama ketemu, cari orangnya (warga dalam DPK yang tidak memiliki e-KTP). Supaya kita dorong dia agar segera mengurus e-KTP,” tawar Hery di hadapan forum pleno tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono menegaskan, dari sisi efektivitas kerja sangat tidak mungkin penyelenggara menemukan kembali orang-orang yang tidak memiliki e-KTP.
Ia mengaku KPU Kabupaten Manggarai selama ini sudah masif melakukan sosialisasi terkait kepemiluan, terutama terkait tipe pemilih kepada masyarakat.
Sebab itu, Tomi mengusulkan agar sebaiknya penyelenggara mendorong warga yang ada dalam DPK segera mengurus e-KTP. Itu terutama yang hingga kini belum memiliki e-KTP.
“DPK itu secara normatif wajib punya KTP-E. Kalau belum ada segera dikomunikasikan dengan Disdukcapil. Intinya dia ada KTP. Kalau tidak, petugas TPS tidak akomodir. Karena tidak ada dasar bagi penyelenggara. Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” jelas Tomi menanggapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Penulis: Ardy Abba