SoE, Vox NTT-Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tengah memasuki P19.
Hingga kini, penyidik Polres TTS tengah merampungkan BAP atas tersangka Elkana Boti berdasarkan petunjuk jaksa.
Itu terutama keterangan tambahan dari bendahara Desa Sono, pihak Bank NTT, dari tersangka Elkana Boti sendiri, keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi bank.
“Kita sementara lengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa. Tinggal hanya keterangan ahli forensik saja. Yang lainnya sudah semua,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).
Kasat Jamari mengatakan, jika dalam waktu dekat ini penyidik sudah mendapatkan keterangan ahli forensik, maka akan dilakukan penyerahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Samuel Sine yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019) kemarin, menjelaskan ada beberapa petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik.
Itu seperti keterangan ahli forensik, print out rekening koran dan beberapa keterangan tambahan baik keterangan, baik bendahara desa maupun tersangka Elkana Boti. Jika semua petunjuk tersebut sudah dilengkapi, maka JPU secara otomatis menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Petunjuk kita kan tidak terlalu rumit, hanya keterangan ahli forensik, print out rekening koran dan beberapa keterangan tambahan dari tersangka, pihak bank dan bendahara. Jika petunjuk-petunjuk di atas sudah lengkap saya akan P21 dan saya pastikan tersangka akan kita tahan,” janji Jaksa Sine.
Untuk diketahui, penyidik Polres TTS telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Elkana Boti tanggal 13 Maret 2019 lalu, setelah menjalani masa tahanan sejak tanggal 17 Januari 2019.
Elkana Boti akan menjalani proses hukum selanjutnya dan kembali akan ditahan, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba