Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Usut Kasus Kades Sono, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Forensik
HUKUM DAN KEAMANAN

Usut Kasus Kades Sono, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Forensik

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jamari,SH.MH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tengah memasuki P19.

Hingga kini, penyidik Polres TTS tengah merampungkan BAP atas tersangka Elkana Boti berdasarkan petunjuk jaksa.

Itu terutama keterangan tambahan dari bendahara Desa Sono, pihak Bank NTT, dari tersangka Elkana Boti sendiri, keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi bank.

“Kita sementara lengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa. Tinggal hanya keterangan ahli forensik saja. Yang lainnya sudah semua,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).

Kasat Jamari mengatakan, jika dalam waktu dekat ini penyidik sudah mendapatkan keterangan ahli forensik, maka akan dilakukan penyerahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Samuel Sine yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019) kemarin, menjelaskan ada beberapa petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik.

Itu seperti keterangan ahli forensik, print out rekening koran dan beberapa keterangan tambahan baik keterangan, baik bendahara desa maupun tersangka Elkana Boti. Jika semua petunjuk tersebut sudah dilengkapi, maka JPU secara otomatis menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Petunjuk kita kan tidak terlalu rumit, hanya keterangan ahli forensik, print out rekening koran dan beberapa keterangan tambahan dari tersangka, pihak bank dan bendahara. Jika petunjuk-petunjuk di atas sudah lengkap saya akan P21 dan saya pastikan tersangka akan kita tahan,” janji Jaksa Sine.

Untuk diketahui, penyidik Polres TTS telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Elkana Boti tanggal 13 Maret 2019 lalu, setelah menjalani masa tahanan sejak tanggal 17 Januari 2019.

Elkana Boti akan menjalani proses hukum selanjutnya dan kembali akan ditahan, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Desa Sono Kades Sono TTS
Previous ArticleBeritakan Pernyataan Gubernur, Wartawan VoxNtt.com Dilaporkan Bupati TTU
Next Article KEMMAS Kupang Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sentani

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.