Borong, Vox NTT- Sekretaris Daerah Manggarai Timur (Sekda Matim), Boni Hasudungan mengatakan, good governance hanya bisa terlaksana apabila ada komitmen moral.
Hal itu disampaikan Boni, saat melakukan kegiatan bimbingan teknis E-sistem akuntabilitas instansi pemerintah (E-SAKIP) di tingkat Kabupaten Matim di ruang rapat Bupati Matim, Jumat (22/03/2018).
“Good governance hanya bisa terlaksana apabila ada komitmen moral sebagai landasan etika bagi semua pihak baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, terselenggaranya good governance dalam implementasi otonomi daerah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, dalam mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka itu maka kata dia, diperlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate.
Sehingga lanjut Boni, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bebas dar KKN.
“Seiring dengan tuntutan reformasi yang menghendaki adanya perubahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, termasuk di dalamanya aspek pertanggungjawaban pelaksanaan tugas para pejabat baik secara administratif manajerial maupun yuridis formal dan politis, perlu diantisipasi secara sistematis terkoordinir dan dapat diukur,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun bentuk pertanggungjawaban terkait dengan aspek penilaian akhir prestasi kerja para pejabat publik dan kegiatan organisasi lembaga pemerintahan berdasarkan hasil pengukuran terhadap kinerja organisasi, proses administrasi dan kinerja individu pejabat publik.
Boni menambahkan, tekait keseluruhan konsep dan aplikasi, pengawasan yang didasarkan pada rumusan pertanggungjawaban tersebut dikenal dengan “Sistem Akuntabilitas”.
Hal itu sebagaimana diatur dalam inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintak (SAKIP).
“Akuntabilutas harus dipahami sebagai bentuk kewajiban moral dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” jelas Boni.
Bony menjelaskan, pelaksanaan pertanggungjawaban secara periodik dan continue, dibuat dalam bentuk lapiran akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ataun yang lebih dikenal dengan LAKIP.
Asas akuntabilitas tambah Bony, menuntut agar setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanggungjawaban kepada kepala daerah merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan instansi pemerintah di daerah yang bersifat startegis,” ujarnya.
“Karena itu, inpres Nomor 7 Tahun 1999 mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan startegi yang dirumuskan sebelumnya,” tambah Boni.
Pertanggungjawaban dimaksud, kata dia, disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga pengawasan dan penilaian akutabilitas yang berwenang serta kepada peresiden selaku kepalah pemerintah.
Terpantau, kegiatan Bimtek E-SAKIP itu diberikan oleh dua narasumber dari Kementerian PAN-RB, Nadimah dan Endang Purwaningsi dan para pejabat di kabupaten Matim.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba