Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sekda Matim: Good Governance Perlu Komitmen Moral
NTT NEWS

Sekda Matim: Good Governance Perlu Komitmen Moral

By Redaksi24 Maret 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan Bimtek E-SAKIP Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: Humas dan Protokol Kabupaten Matim)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sekretaris Daerah Manggarai Timur (Sekda Matim), Boni Hasudungan mengatakan, good governance hanya bisa terlaksana apabila ada komitmen moral.

Hal itu disampaikan Boni, saat melakukan kegiatan bimbingan teknis E-sistem akuntabilitas instansi pemerintah (E-SAKIP) di tingkat Kabupaten Matim di ruang rapat Bupati Matim, Jumat (22/03/2018).

“Good governance hanya bisa terlaksana apabila ada komitmen moral sebagai landasan etika bagi semua pihak baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat,” ucapnya.

Dikatakannya, terselenggaranya good governance dalam implementasi otonomi daerah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, dalam mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam rangka itu maka kata dia, diperlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate.

Sehingga lanjut Boni, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bebas dar KKN.

“Seiring dengan tuntutan reformasi yang menghendaki adanya perubahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, termasuk di dalamanya aspek pertanggungjawaban pelaksanaan tugas para pejabat baik secara administratif manajerial maupun yuridis formal dan politis, perlu diantisipasi secara sistematis terkoordinir dan dapat diukur,” ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun bentuk pertanggungjawaban terkait dengan aspek penilaian akhir prestasi kerja para pejabat publik dan kegiatan organisasi lembaga pemerintahan berdasarkan hasil pengukuran terhadap kinerja organisasi, proses administrasi dan kinerja individu pejabat publik.

Boni menambahkan, tekait keseluruhan konsep dan aplikasi, pengawasan yang didasarkan pada rumusan pertanggungjawaban tersebut dikenal dengan “Sistem Akuntabilitas”.

Hal itu sebagaimana diatur dalam inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintak (SAKIP).

“Akuntabilutas harus dipahami sebagai bentuk kewajiban moral dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” jelas Boni.

Bony menjelaskan, pelaksanaan pertanggungjawaban secara periodik dan continue, dibuat dalam bentuk lapiran akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ataun yang lebih dikenal dengan LAKIP.

Asas akuntabilitas tambah Bony, menuntut agar setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertanggungjawaban kepada kepala daerah merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan instansi pemerintah di daerah yang bersifat startegis,” ujarnya.

“Karena itu, inpres Nomor 7 Tahun 1999 mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan startegi yang dirumuskan sebelumnya,” tambah Boni.

Pertanggungjawaban dimaksud, kata dia, disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga pengawasan dan penilaian akutabilitas yang berwenang serta kepada peresiden selaku kepalah pemerintah.

Terpantau, kegiatan Bimtek E-SAKIP itu diberikan oleh dua narasumber dari Kementerian PAN-RB, Nadimah dan Endang Purwaningsi dan para pejabat di kabupaten Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Boni Hasudungan Manggarai Timur
Previous ArticleTerima Bantuan dari F-AMATIR, Korban Longsor: Terima Kasih Masyarakat Matim
Next Article Ignasius Padur Terpilih Jadi Ketua PMKRI Cabang Ruteng

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.