Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Caleg Tunggangi Program Pemerintah, Masyarakat Diminta Rekam dan Lapor Bawaslu TTS
Pilkada

Caleg Tunggangi Program Pemerintah, Masyarakat Diminta Rekam dan Lapor Bawaslu TTS

By Redaksi25 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,Vox NTT-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Timor Tengah Selatan (Bawaslu TTS) mulai menemukan beberapa indikasi pelanggaran oleh oknum calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay membeberkan temuan ini saat memberikan arahan kepada para camat dan kepala desa se-TTS di SoE, Jumat (22/03/2019) lalu.

Pihak Bawaslu, jelasnya, saat ini sudah mendapat laporan kalau ada caleg yang menunggangi berbagai program pemerintah untuk meraup suara.

“Misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditunggangi oknum caleg untuk mendapatkan suara. Kami sudah dapatkan foto-foto. Namun harus ada rekaman video atau suara. Kami minta masyarakat rekam sejak proses awal untuk kami tindak tegas,” ujar Melky Fay.

Melky juga meminta para camat dan kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, beberapa kasus sementara diproses hukum oleh Bawaslu TTS.

“Masa reses itu juga ada masalah. Jangan sampai pakai untuk jual aspirasi. Padahal reses itu untuk menjaring aspirasi,” tandas Melky Fay.

Data yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, saat ini Bawaslu TTS sementara menangani empat kasus pelanggaran pemilu.

Itu melibatkan satu caleg DPRD TTS beserta suaminya yang berstatus ASN, dua orang caleg DPRD Provinsi NTT, serta satu calon perseorangan DPD.

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTS TTS
Previous ArticleGMPS Sulap Drum Bekas Jadi Tempat Sampah Motif Pelangi
Next Article Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.