SoE,Vox NTT-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Timor Tengah Selatan (Bawaslu TTS) mulai menemukan beberapa indikasi pelanggaran oleh oknum calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay membeberkan temuan ini saat memberikan arahan kepada para camat dan kepala desa se-TTS di SoE, Jumat (22/03/2019) lalu.
Pihak Bawaslu, jelasnya, saat ini sudah mendapat laporan kalau ada caleg yang menunggangi berbagai program pemerintah untuk meraup suara.
“Misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditunggangi oknum caleg untuk mendapatkan suara. Kami sudah dapatkan foto-foto. Namun harus ada rekaman video atau suara. Kami minta masyarakat rekam sejak proses awal untuk kami tindak tegas,” ujar Melky Fay.
Melky juga meminta para camat dan kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, beberapa kasus sementara diproses hukum oleh Bawaslu TTS.
“Masa reses itu juga ada masalah. Jangan sampai pakai untuk jual aspirasi. Padahal reses itu untuk menjaring aspirasi,” tandas Melky Fay.
Data yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, saat ini Bawaslu TTS sementara menangani empat kasus pelanggaran pemilu.
Itu melibatkan satu caleg DPRD TTS beserta suaminya yang berstatus ASN, dua orang caleg DPRD Provinsi NTT, serta satu calon perseorangan DPD.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba