Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi
VOX DESA

Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi

By Redaksi25 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edenius Tuke (rompi merah) diapiti dua jaksa Kejari TTS dan Penasihat Hukumnya Herry Battileo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menahan Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Senin (25/3/2019).

Kades Edenius ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Hoi tahun anggaran 2016.

“Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fachrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS, Senin siang.

Menurut Khusnul, Kades Edenius ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif.

Itu antara lain, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,  serta adanya pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan masyarakat terkait  tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka Kades Edenius yakni KDRT, tidak masuk kantor sejak Januari hingga sekarang dan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang warga Desa Hoi.

Sementara dugaan dana desa yang diduga diselewengkan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 211.344.400 tahun anggran 2016. Item pekerjaannya antara lain, pembangunan posyandu dan PAUD.

Sebelum dibawa ke rutan, Kades Edenius menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe.

Sementara penasihat hukum tersangka Kades Edenius, Herry Battileo kepada VoxNtt.com di kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan  secara gratis terhadap kliennya.

Upaya tersebut dengan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan pembelaan di persidangan.

“Saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,” ucap Herry Battileo.

KR: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Desa Hoi Kejari TTS TTS
Previous ArticleCaleg Tunggangi Program Pemerintah, Masyarakat Diminta Rekam dan Lapor Bawaslu TTS
Next Article Sampah Elektronik Bertumpuk di KM 16 Ende, Bagaimana Dampak Buruknya?

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.