SoE, Vox NTT- Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menahan Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Senin (25/3/2019).
Kades Edenius ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Hoi tahun anggaran 2016.
“Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fachrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS, Senin siang.
Menurut Khusnul, Kades Edenius ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif.
Itu antara lain, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti, serta adanya pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan masyarakat terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka Kades Edenius yakni KDRT, tidak masuk kantor sejak Januari hingga sekarang dan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang warga Desa Hoi.
Sementara dugaan dana desa yang diduga diselewengkan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 211.344.400 tahun anggran 2016. Item pekerjaannya antara lain, pembangunan posyandu dan PAUD.
Sebelum dibawa ke rutan, Kades Edenius menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe.
Sementara penasihat hukum tersangka Kades Edenius, Herry Battileo kepada VoxNtt.com di kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan secara gratis terhadap kliennya.
Upaya tersebut dengan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan pembelaan di persidangan.
“Saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,” ucap Herry Battileo.
KR: Paul Resi
Editor: Ardy Abba