Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi
VOX DESA

Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi

By Redaksi25 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edenius Tuke (rompi merah) diapiti dua jaksa Kejari TTS dan Penasihat Hukumnya Herry Battileo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menahan Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Senin (25/3/2019).

Kades Edenius ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Hoi tahun anggaran 2016.

“Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fachrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS, Senin siang.

Menurut Khusnul, Kades Edenius ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif.

Itu antara lain, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,  serta adanya pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan masyarakat terkait  tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka Kades Edenius yakni KDRT, tidak masuk kantor sejak Januari hingga sekarang dan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang warga Desa Hoi.

Sementara dugaan dana desa yang diduga diselewengkan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 211.344.400 tahun anggran 2016. Item pekerjaannya antara lain, pembangunan posyandu dan PAUD.

Sebelum dibawa ke rutan, Kades Edenius menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe.

Sementara penasihat hukum tersangka Kades Edenius, Herry Battileo kepada VoxNtt.com di kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan  secara gratis terhadap kliennya.

Upaya tersebut dengan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan pembelaan di persidangan.

“Saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,” ucap Herry Battileo.

KR: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Desa Hoi Kejari TTS TTS
Previous ArticleCaleg Tunggangi Program Pemerintah, Masyarakat Diminta Rekam dan Lapor Bawaslu TTS
Next Article Sampah Elektronik Bertumpuk di KM 16 Ende, Bagaimana Dampak Buruknya?

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.