Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pangkalan TNI AU El Tari dan General Angkasa Pura I untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian Kerjasama dengan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El Tari, Kolonel Pnb Arief Hartono dan General Manajer Angkasa Pura (AP) I Bandara El Tari Kupang, Barata Singgih di Ruang Rapat Gubernur, Senin (25/3/2019) kemarin.
Dalam arahannya, Gubernur Viktor mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan suatu langkah maju untuk melakukan pembenahan, antisipasi dan pencegahan terhadap pengiriman TKI non prosedural asal NTT.
Langkah itu kata Viktor, akan segera diikuti dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di NTT.
“Langkah ini merupakan awal yang baik untuk minimal menahan para TKI non prosedural yang akan keluar dari NTT. Penandatangan kerja sama hari ini merupakan simbol bahwa kita berusaha keras untuk melindungi TKI asal NTT, baik dari aspek keterampilan maupun aspek-aspek lainnya,” kata Viktor.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja non prosedural telah menjadi persoalan krusial bagi NTT. Banyak tenaga kerja non prosedural yang telah meninggal dan tidak memeroleh hak-haknya seturut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, komitmen kerja sama itu bertujuan untuk mengantisipasi dan menimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah pencegahan luar biasa yang telah dilakukan AP I dan Lanud AU selama ini.
“ Kerja sama ini menunjukkan kemauan baik dari berbagai pihak untuk bekerja secara efektif agar semua pekerja asal NTT baik yang akan ke luar maupun yang ada di dalam daerah agar mendapat perlindungan yang baik. Saya sudah minta Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja NTT untuk menyiapkan secara baik skill yang harus dimiliki tenaga kerja kita. Yang dikirim secara legal, didesain dan dipersiapkan secara baik, tentunya akan berhasil. Jepang hari ini sangat berminat dengan tenaga perawat dan baby sister asal NTT, hanya perlu dilatih bahasa dan komunikasi dengan benar. Perawat dan bidan asal NTT juga merupakan yang terbaik bersama Filipina di Asia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona mengatakan, MoU tersebut merupakan pelaksanaan dari SK Gubernur Nomor 357/KEP/HK/2018 tentang Pemberhentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran NTT ke Luar Negeri dan SK Gubernur Nomor 358/KEP/Hk/2018 Tentang Pemberhentian Pengiriman Calon Tenaga Kerja asal NTT ke luar Daerah.
Tujuan MoU adalah untuk memastikan hak-hak dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asal NTT.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperluas dan memperkuat operasional Satgas Pencegahan dan Penangan Calon Pekerja Migran di Bandara El Tari. AU punya tugas untuk menjaga di pintu masuk dan membawa para calon TKI Non prosedural ke petugas dari Nakentrans untuk mendapatkan penjelasan dan pembinaan. Kami juga akan melaporkan semua kegiatan kami kepada AP. Mereka juga punya tugas untuk mencegah. Kita juga akan bekerja sama dengan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di pelabuhan-pelabuhan. Untuk meminimalisir peran para calo tenaga kerja illegal, pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak keamanan,” kata Sona.
Sona menegaskan, sampai dengan bulan Maret 2019, ada sekitar 160 tenaga kerja non prosedural yang digagalkan oleh satgas human trafficking.
Menurut data Dinas Koperasi dan Nakentrans, ada sekitar 30 orang TKI non prosedural yang sudah meninggal sampai dengan Maret 2019.
Terhadap tenaga kerja yang digagalkan ini, lanjut dia, ada penawaran untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah Provinsi NTT, tapi umumnya mereka tidak berminat.
“Kita akhirnya mengembalikan mereka ke daerah asalnya dengan dana operasional yang ada pada kita. Kita terus meningkatkan kapasitas BLK kita. Sampai dengan Maret ini, kita sudah melatih sekitar 1.000 orang dengan berbagai keterampilan. Mereka diharapkan dapat mandiri,” ujarnya.
Sona mengungkapkan, untuk calon tenaga kerja legal yang akan diberangkatkan ke luar negeri, pelatihan dipusatkan di BLKN milik PT Citra BIna Tenaga Mandiri dan PT Gasindo Buala Sari yang telah diakreditasi. Selama pelatihan, para tenaga kerja tersebut diawasi secara ketat oleh Pemerintah Provinsi.
“Dilatih sesuai kebutuhan negara penerima, misalnya untuk Hongkong 300 jam. Yang legal, belum ada yang diberangkatkan, mereka semua sementara dalam proses pelatihan di dua BLKN yang telah disertifikasi tersebut. Kami sangat selektif untuk hal ini. Sementara itu untuk tenaga kerja antar daerah, kami masih mempertimbangkan kalau masih bisa bekerja di NTT seperti pekerja rumah tangga, kenapa harus ke daerah lain,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba