Oelamasi, Vox NTT-Buntut saling klaim atas kepemilikan tanah di Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Mantan Kepala Desa Bumata Timur, Danial Baitanu dipolisikan oleh Stefanus Banao, Senin 01 April 2019.
Kepada VoxNtt.com, di Lasiana Kupang, Stefanus mengaku, mempolisikan Danial, di Polisi Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Tarus.
Dikatakan Stefanus, melapor, karena dirinya dan keluarga merasa diancam oleh Danial pada Jumat 29 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 wita.
“Danial Baitanu menghubungi saya via telepon, ketika diberitahu bahwa dalam waktu dekat saya akan mengambilalih tanah-tanah milik Ba’i (nenek) saya di Manuat. Dia tidak terima baik, lalu ancam kami,” kisah Stefanus.
Ancaman itu aku Stefanus, ia terima saat ingin mengambil tanah warisan leluhurnya di Manuat yang selama ini dikelola oleh Danial dan ayahnya.
Menurutnya, Danial membantah, bahwasannya tanah itu bukan milik leluhur Stefanus melainkan miliknya. Bahkan kata Stefanus, Danial menyampaikan kepadanya jika tanah itu sudah bersertifikat atas nama Danial.
“Dia bilang itu tanah miliknya dan sudah bersertifikat,” tutur Stefanus.
Stefanus mengisahkan, tanah yang hendak diambil itu merupakan warisan leluhurnya. Itu alasan mengapa dia harus mengambil tanah itu.
Tanah itu jelas Stefanus, memang pernah ia tinggalkan sejak tahun 1991. Saat itu, Stefanus merantau dan tanah itu dijaga oleh saudarinya.
“Tahun 1991 sampai tahun 1994 itu tanah ditinggal (dijaga) oleh saudari saya, karena sementara sekolah di sana,” tuturnya.
Tahun 1994, saudarinya pindah dan melanjutkan sekolah di Kupang dan tanah itu ditinggalkan kosong. Setahun berlalu, setelah ditinggalkan saudari Stefanus, datanglah Danial Banau lalu mengelola lahan seluas 100×75 meter tersebut.
Tahun 2018, Stefanus mengaku bertemu dengan Danial untuk meminta tanah tersebut dikembalikan untuk ia tinggal dan mengelolanya. Waktu, itu, ungkapnya, Danial menerimanya secara baik dan berjanji akan mengembalikannya.
“Tahun 2018 saya pernah bertemu dan mau omong baik-baik, karena tanah tersebut kami mau tinggal lagi dan kelola,” jelasnya.
Senin, 25 Maret 2019 lanjut Stefanus, Yosua Atolo selaku ketua RT di lokasi tanah tersebut, menginformasikan kepada dirinya untuk mengambil hasil tanahnya yang masuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Tefmo, serta mengklarifikasi surat pelepasan hak yang diambil alih dan ditandatangani oleh Mantan Kepala Desa Baumata Timur, Danial Baitanu.
Selanjutnya, Rabu 27 Maret 2019 Stefanus Banao menemui Ketua RT dan membicarakan masalah tersebut.
Jumat 29 Maret 2019 sekitar jam 5 sore dirinya menghubungi Danial Baitanu via telepon untuk menyampaikan niatnya mengambilalih tanah-tanahnya dalam waktu yang dekat.
Apa yang disampaikan Stefanus, tidak direspons oleh Danial Baitanu. Danial malah mengancam Stefanus.
Atas dasar itulah, Stefanus melaporkan Danial karena dirinya merasa terancam. Dalam Laporan tersebut, diakui stefanus membawa serta barang bukti berupa rekaman percakapan berisi pengancaman via telepon.
Danial Baitanu Bantah Soal Kepemilikan Tanah
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh VoxNtt.com, Senin 1 April 2019 malam Danial mengakui, memang benar adanya percakapan yang berisi rekaman pembicaraan dirinya yang mengancam Stefanus pada Jumat 29 Maret 2019.
Rekaman itu, aku Danial, tidak utuh karena sebelumnya Stefanus yang menelepon dirinya terlebih dahulu untuk mencopot tanah-tanah yang adalah hak miliknya.
“Awalnya yang bersangkutan mengontak saya duluan. Jadi, dia kontak saya lima menit kemudian ia matikan. Dia kontak saya dengan beberapa bahasa. Dia mengancam saya akan mencopot semua hak milik saya. Saya sontak emosi. Saudara kok selama ini tidak ada sangkut paut dengan saya punya tanah, lalu ancam mau copot hak milik saya,” cerita Danial.
Dalam percakapan itu, lanjut Danial, Stefanus sempat melontarkan kalimat yang menbuatnya tersinggung, karena Stefanus akan mengambil alih tanah miliknya.
“Tahun 1987 itu saya ke sana kau masih telanjang, kau punya pantat lobang itu masih di luar, dia omong begitu, saya emosi, lalu saya telepon lagi dia (Stefanus), Saya ancam dia karena dia mau rampas saya punya kepemilikan tanah. Durasi 20 menit kemudian, anaknya datang omong ke saya, katanya bapak Dan kaya orang tidak beriman saja,” lanjutnya.
Soal kepemilikan tanah. Danial membantah tanah yang kini dikelolanya adalah milik Stefanus. Menurutnya, tanah itu miliknya dan ayahnya.
“Itu milik saya. Dia klaim itu dasarnya apa, saya punya sertifikat. Selama ini dia punya status apa di sini sehingga dia klaim itu dia punya tanah. Justru itu, saya emosi karena dia klaim dia punya tanah,” tambahnya.
Tanah itu saya punya warisan, demikian Danial, adalah miliknya dan saksinya adalah ayahnya. Dan sudah bersertifikat pada tahun 2014 sampai tahun 2016.
“Saya punya bapak masih ada. Saya punya tanah sudah bersertfikiat, dibuat pada tahun 2014 sampai 2016. Masa dia tinggal di Bokong (Kampung Stefanus) dia klaim dia punya tanah. Dia punya keberatan dasarnya apa. Dia lapor saya di polisi itu atas dasar apa. Karena ada sumber yang dia klaim itu tanah dia punya hak milik. Itu seolah mencabut hak milik saya. Dia omong saya dengan kata kasar. Saya kontak balik, saya sudah omong membabi buta, saya menyadari mengancam dia, memaki dia, bahasa kotor sudah tidak terkontrol lagi. Ini saya punya nenek moyang punya warisan. Lalu dari mana dia bilang dia punya warisan,” ujarnya.
Soal pengancaman itu, Daniel mengaku karena dirinya dalam keadaan emosi dan tidak terkontrol.
Lanjutnya, tahun 2018, sebagaimana diceritakan, Stefanus datang dan bertemu orang tuanya untuk meminta tanah itu dengan alasan untuk membangun rumah.
Namun, saat itu, ayahnya menjawab bahwa tanah semua sudah dimiliki oleh orang dan sudah bangun rumah.
“Tahun 2018 saya tidak pernah ketemu dia. Dia datang disaya punya rumah untuk meminta bangun rumah. Dia pernah datang, untuk minta tanah kasih anaknya. Orang tua saya menjawab tidak bias, tanah ini sudah ada yang punya,” tutup Danial.
Hingga berita ini ditulis, VoxNtt.com, sementara berkoordinasi dengan pihak Polsek tarus untuk mengomfirmasi soal laporan dengan dugaan pengancaman itu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J