Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai meluncurkan website manggarai.bawaslu.go.id di Aula Hotel Revayah Ruteng, Senin (08/04/2019).
Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah stakeholders, termasuk insan pers yang bekerja di wilayah Kabupaten Manggarai.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan, website manggarai.bawaslu.go.id dibuat dengan tujuan untuk mempermudah akses informasi pengawasan pemilu dan memberikan kepuasan layanan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat, kata Hery, bisa dengan bebas memeroleh informasi dari badan publik dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di website manggarai.bawaslu.go.id.
“Dasarnya yaitu, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” jelas Hery kepada sejumlah awak media usai peluncuran website.
Menurut dia, website ini bertujuan untuk melayani masyarakat, khususnya tentang penagawasan pemilu. Selain itu, bertujuan untuk menumbuhkan pengawasan partisipatif di masyarakat, serta informasi-informasi lain terkait pengawas pemilu.
Tujuan lain, lanjut Hery, yakni sebagai informasi dan komunikasi dengan masyarakat, sebagai tolok ukur kinerja lembaga, sumber informasi yang valid terkait pengawasan atau pemantauan pemilu, dan tempat masyarakat menyampaikan informasi.
Menurut dia, website manggarai.bawaslu.go.id dirancang beragam konten, yang pada dasarnya memuat informasi terkait pemilu, kegiatan seremonial Bawaslu Manggarai, hingga masalah hukum yang ditangani Bawaslu Manggarai.
Hal lain, sebut Hery, dengan adanya website ini Bawaslu Kabupaten Manggarai dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, serta berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi tentang pemilu.
“Ada dua dampak yang diharapkan Bawaslu Kabupaten Manggarai dari keterbukaan informasi pengawasan pemilu. Pertama, transparansi pengawasan dan kedua, efek jera bagi pelanggar aturan pemilu,” jelas Hery.
Dikatakan, publikasi pengawasan pemilu melalui website atau media massa akan bisa mengarahkan jalan demokrasi ke rel yang seharusnya.
Penulis: Ardy Abba