Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Proyek Rabat Beton di Labolewa Diduga Tidak Sesuai RAB
Regional NTT

Proyek Rabat Beton di Labolewa Diduga Tidak Sesuai RAB

By Redaksi12 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rabat beton di Dusun II, Desa Labolewa (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Proyek rabat beton tahun 2015 di Dusun II, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Di dalam RAB, proyek senilai Rp 334.432.500 dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Labolewa itu berjarak 477 meter.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek rabat beton tidak mencapai volume sebagaimana tertera dalam RAB. Rabat beton hanya sepanjang 467 meter. Sedangkan 10 meter lainnya hingga kini belum dikerjakan.

Selain kekurangan volume, ada dua titik dalam pekerjaan itu tidak menggunakan semen. Dua titik itu hanya menggunakan pecahan aspal.

Parahnya, dana untuk proyek rabat beton itu sudah dicairkan 100 persen.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa Labolewa, Lasarus Lobo, Jumat (11/04/2019). Saat berbincang-bincang dengan VoxNtt.com di desa itu, Lasarus didampingi Bendahara Desa Labolewa Kanisius Suku, TPK Desa Labolewa Severinus Nedha, dan Kades terpilih Marselinus Ladho.

Lasarus mengatakan, pekerjaan peningkat rabat beton di Dusun II, Desa Labo Lewa dikerjakan pada tahun 2015, di masa jabatan mantan Kades Thomas Djawa Sina.

Dia menjelaskan, panjang pekerjaan rabat beton itu seharusnya 477 meter. Namun fisiknya hanya 467 meter. Padahal pencairan dana sudah 100 persen.

“Pekerjaan jalan itu di masa bapak mantan Kepala Desa yakni bapak Thomas, Bendahara Kanisius Suku, dan TPK Severinus Nedha dan Sekretaris saya sendiri Lasarus Lobo,” jelasnya.

Lasarus mengakui pekerjaan rabat itu sudah pernah diaudit oleh BPK. Dari hasil audit ada temuan masih tersisa dana Rp 29 juta dari pagu anggaran Rp 334.432.500. Namun dalam perjalanan sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Sebelumnya pekerjaan itu dalam audit BPK kita ada temuan. Temuan berupa kekurangan volume. Dan dana sisa 29 juta rupiah. Tapi sampai saat ini tidak dikerjakan. Saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Lasarus mengatakan pecahan aspal tidak ada dalam RAB. Dalam RAB, kata dia, semua menggunakan rabat beto. Pecahan aspal yang ada di dua titik pada pekerjaan itu hanya inisiatif pekerja.

Hal itu dibenarkan Bendahara Kanisius Suku dan TPK Severinus nedha.

Sementara Kepala Desa Labolewa terpilih Marselinus Ladho enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya berjanji akan memanggil mantan Kades Labolewa untuk segera melakukan peyelesain persoalan tersebut.

“Saya tidak mau saya juga dibawa-bawa,” tegasnya.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Desa Labolewa Nagekeo
Previous ArticleBulog Soe Diduga Tilep Bantuan Rastra Warga
Next Article H-5 Jelang Pemilu, KPUD TTU Masih Kekurangan 7177 Surat Suara

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.