Mbay, Vox NTT-Proyek rabat beton tahun 2015 di Dusun II, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Di dalam RAB, proyek senilai Rp 334.432.500 dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Labolewa itu berjarak 477 meter.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek rabat beton tidak mencapai volume sebagaimana tertera dalam RAB. Rabat beton hanya sepanjang 467 meter. Sedangkan 10 meter lainnya hingga kini belum dikerjakan.
Selain kekurangan volume, ada dua titik dalam pekerjaan itu tidak menggunakan semen. Dua titik itu hanya menggunakan pecahan aspal.
Parahnya, dana untuk proyek rabat beton itu sudah dicairkan 100 persen.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa Labolewa, Lasarus Lobo, Jumat (11/04/2019). Saat berbincang-bincang dengan VoxNtt.com di desa itu, Lasarus didampingi Bendahara Desa Labolewa Kanisius Suku, TPK Desa Labolewa Severinus Nedha, dan Kades terpilih Marselinus Ladho.
Lasarus mengatakan, pekerjaan peningkat rabat beton di Dusun II, Desa Labo Lewa dikerjakan pada tahun 2015, di masa jabatan mantan Kades Thomas Djawa Sina.
Dia menjelaskan, panjang pekerjaan rabat beton itu seharusnya 477 meter. Namun fisiknya hanya 467 meter. Padahal pencairan dana sudah 100 persen.
“Pekerjaan jalan itu di masa bapak mantan Kepala Desa yakni bapak Thomas, Bendahara Kanisius Suku, dan TPK Severinus Nedha dan Sekretaris saya sendiri Lasarus Lobo,” jelasnya.
Lasarus mengakui pekerjaan rabat itu sudah pernah diaudit oleh BPK. Dari hasil audit ada temuan masih tersisa dana Rp 29 juta dari pagu anggaran Rp 334.432.500. Namun dalam perjalanan sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
“Sebelumnya pekerjaan itu dalam audit BPK kita ada temuan. Temuan berupa kekurangan volume. Dan dana sisa 29 juta rupiah. Tapi sampai saat ini tidak dikerjakan. Saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Lasarus mengatakan pecahan aspal tidak ada dalam RAB. Dalam RAB, kata dia, semua menggunakan rabat beto. Pecahan aspal yang ada di dua titik pada pekerjaan itu hanya inisiatif pekerja.
Hal itu dibenarkan Bendahara Kanisius Suku dan TPK Severinus nedha.
Sementara Kepala Desa Labolewa terpilih Marselinus Ladho enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya berjanji akan memanggil mantan Kades Labolewa untuk segera melakukan peyelesain persoalan tersebut.
“Saya tidak mau saya juga dibawa-bawa,” tegasnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba