Bajawa, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ngada membangun posko pengaduan pelanggaran kampanye di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten itu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ngada, Yohana Maria Leba mengatakan, posko Pemilu damai tersebut nantinya akan berada di setiap kantor kecamatan.
Yohana meminta masyarakat Ngada, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu segera menginformasikan kepada Bawaslu dan jajarannya.
“Saat ini Bawaslu membuka posko pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, peserta pemilih, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri,” ujar Yohana kepada wartawan, Sabtu (13/04/2019).
Ia menjelaskan, posko pengaduan itu ada di setiap Kecamatan, yaitu di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Posko pengaduan juga ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada.
Yohana menambahkan, empat hari menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Ngada terus mengimbau kepada elemen masyarakat agar pada masa tenang yang dimulai esok, Minggu (14-16/2019) tidak melakukan kampanye terselubung, menyampaikan berita hoaks dan tidak melakukan politik uang.
Kata dia, Bawaslu Ngada terus mengimbau dan mengajak berbagai stakeholder agar iklim dalam masa tenang menjelang Pemilu 17 April mendatang tetap aman, tanpa ada pelanggaran apapun.
Yohana juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Ia menambahkan, Minggu esok (14/4), Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba