Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Siap Beri Penghargaan untuk Pelapor Politik Uang
Pilkada

Bawaslu Manggarai Siap Beri Penghargaan untuk Pelapor Politik Uang

By Redaksi13 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai saat konfrensi pers, Sabtu 13 April 2019 (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai siap memberikan penghargaan (reward) kepada pelapor praktik politik uang dalam pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada pelapor yang mampu menunjukkan syarat formil materil adanya praktik politik uang.

Penghargaan, kata Alfan, tidak berlaku kepada pelapor yang hanya sekadar menginformasikan adanya praktik politik uang ke Bawaslu.

“Misalnya masyarakat melaporkan minimal menunjukkan dua alat bukti yang cukup, alat bukti yang cukup dan saksi yang cukup. Kami berupaya memberikan reward ketika ada masyarakat yang melaporkan itu,” ujar Alfan saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, Sabtu (13/04/2019).

Dikatakan Alfan, selama ini memang pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat secara lisan terkait dugaan adanya politik uang.

Namun demikian kendalanya adalah fakta-fakta hukum tidak cukup. Investigasi yang dilakukan Bawaslu Manggarai pun menemukan saksi-saksi dalam kasus politik uang tidak mampu menunjukkan syarat formil materil.

“Kami siap juga berupaya untuk melindungi saksinya, siapa yang melaporkan itu kita lindungi, karena mungkin ada karaguan ketika melapor misalnya, mereka ragu karena tidak ada yang melindungi, jaminan keamanan mereka ragukan. Tapi kami jamin itu, yang penting punya keberanian untuk melapor,” ujar Alfan.

Menurut dia, persoalan penanganan money politic selalu saja terkendala pada keberanian saksi untuk mengungkapkan dan karakter masyarakat yang masih permisif.

Kendala lain dalam mengungkapkan adanya politik uang yakni karena masyarakat belum menganggap praktik itu adalah sebuah kejahatan dalam Pemilu.

Senada dengan Alfan, Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, pihaknya berupaya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berani melaporkan adanya praktik politik uang, dengan menunjukkan minimal dua alat bukti.

“Memang tidak ada anggaran khusus (untuk penghargaan kepada pelapor politik uang), tetapi ini merupakan salah satu langkah konkret yang mungkin kami pikirkan di Bawaslu,” ujar Marselina.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai
Previous ArticleBawaslu Nagekeo Gelar Rakor Persiapan Masa Tenang
Next Article Bawaslu Ngada Bangun Posko Pengaduan di Tiap Kecamatan

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.