Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Ngada Masih Kekurangan 14.000 Surat Suara Pengganti
Pilkada

KPU Ngada Masih Kekurangan 14.000 Surat Suara Pengganti

By Redaksi13 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Hingga kini, KPU Kabupaten Ngada masih kekurangan surat suara pengganti pada pemilihan nasional (Pilnas) tahun 2019 sebanyak 14.000. Sedangkan logistik Pemilu lainnya hingga kini dilaporkan sudah lengkap.

Juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Wis Raubata mengatakan, pihaknya masih menunggu surat suara yang masih kurang tersebut.

Jika sudah sampai di KPU Ngada, kata dia, maka akan langsung disortir dengan disaksikan oleh Bawaslu, Polri dan TNI.

“Semua jenis formulir sudah ada. Surat suara 14.000 dan dalam waktu dekat akan tiba dan siap disortir,” kata Wis kepada wartawan, baru-baru ini.

Ia menjelaskan untuk schedule pendropingan logistik dimulai 15 -16 April 2019.

“Untuk tangal 15 April Kecamatan Aimere, Riung, Riung Barat, Golewa Selatan, Bajawa Utara, Golewa dan Inerie. Sedangkan tanggal 16 April, Bajawa, Golewa Barat, Jerebuu, Soa dan Wolomeze,” katanya.

Wis menambahkan, sesuai putusan MK pemilih boleh menggunakan Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan.

Kata dia, pemilih yang menggunakan e-KTP boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wita sesuai alamat TPS domisilinya.

“Perkiraan sementara untuk seluruh Kabupaten Ngada tidak lebih dari 200 pemilih yang tersebar di 5 kecamatan. Dengan demikian tidak berpengaruh terhadap ketersediaan surat suara. Karena secara regulasi pemilih DPK dilayani sepanjang masih ada ketersediaan surat suara,” jelas Wis.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

KPU Ngada Ngada
Previous ArticleKDRT di TTU Terus Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?
Next Article Bawaslu Optimistis Pemilu Serentak di Mabar Tanpa Politik Uang

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.