Bajawa, Vox NTT-Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ngada menggelar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS tersebut yakni TPS V di Tanalodu, Kecamatan Bajawa.
Hal ini dikarenakan ada pemilih E-KTP luar Kabupaten Ngada yang menggunakan hak pilih di TPS V di Tanalodu.
“Di Ngada hanya satu TPS yang akan di PSU, karena temuan warga yang melakukan pencoblosan yang menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat atau di luar wilayah tersebut,” ujar Juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/04/2019).
Dikatakannya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sehingga jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara yang digunakan.
Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, kata Aloysius, tidak berpengaruh.
Sebab itu Bawaslu Kabupaten Ngada merekomendasi untuk PSU.
“Terkait waktu pelaksanaan PSU, kami koordinasi dengan Provinsi. Secara regulasi 10 hari ke depan wajib melaksanakan PSU ini,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba