Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Nagekeo Rekomendasikan Dua TPS Gelar PSU
Pilkada

Bawaslu Nagekeo Rekomendasikan Dua TPS Gelar PSU

By Redaksi20 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo merekomendasikan dua TPS untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keduanya, yakni TPS II di Kobakua, Desa Tenda Toto, Kecamatan Wolowae dan TPS I di Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro.

PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan warga saat mencoblos menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal.

“Di PSU kerena ada warga yang mengikuti pencoblosan menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Warga itu beralamat Bajawa,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga yang dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (20/04/2019).

Yohanes mengatakan, di Kabupaten Nagekeo ada dua TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.

“Dua TPS itu ada masyarakat yang ikut coblos tapi alamat E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Yang kita temukan E-KTP itu masing-masing berasal dari Kabupaten Ngada. Sehingga kita merekomendasikan ke KPU Nagekeo untuk diadakan PSU,” ujarnya.

Komisioner KPU Nagekeo Mikael Anjelo Mali membenarkan hal itu. Ia mengatakan, KPU Nagekeo telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.

Sampai saat ini, kata Anjelo, pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi untuk melakukan PSU.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Nagekeo KPU Nagekeo
Previous ArticleSatu TPS di Ngada Gelar PSU
Next Article Prosesi Jalan Salib OMK Jawang Matim Tempuh Jarak Lima Kilometer

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.