Soe, Vox NTT-Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses PSU ini menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS, Matheus A. Krivo dilakukan menyusul adanya pelanggaran saat hari pelaksanaan pencoblosan, 17 April lalu.
Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditemukan berasal dari kecamatan yang lain.
“Pemilih khusus dari kecamatan berbeda tidak bisa mencoblos di kecamatan lain. Paling banyak ditemukan adalah persoalan DPK yang berasal dari kecamatan berbeda coblos di kecamatan lain,” terang Matheus Krivo.
Pelanggaran lain adalah ditemukan ada pemilih yang menggunakan format C6 atau undangan dari orang lain dan melakukan pencoblosan.
KPU TTS, jelas Krivo sudah melaporkan temuan yang terjadi dan akan dilakukan proses PSU pada tanggal 27 April 2019.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTS, Melky Fay, mengatakan, pihak Bawaslu merekomendasikan 10 TPS yang melakukan PSU sementara 2 TPS lainnya merupakan temuan KPU TTS.
Ini daftar 12 TPS yang melakukan PSU di TTS : TPS 1 Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, TPS 1 Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, TPS 2 dan 3 Desa Haumeni, Kecamatan Nunkolo, TPS 1, Desa O’of, Kecamatan Nunkolo, TPS 1, 2, 7, 17, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TPS 2 dan 4 Kecamatan Biloto dan TPS 5, Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K