Borong, Vox NTT-Calon anggota DPRD NTT dari Dapil IV, Fransiskus Sarong kembali menemukan dugaan kecurangan yang berpotensi memangkas perolehan suaranya di Pemilu 17 April 2019 lalu.
Dari rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (21/04/2019), dugaan kecurangan terbaru terjadi di TPS 07 Waekutung, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Di TPS itu, Frans Sarong seharusnya memeroleh 16 suara, sebagaimana tertulis dalam C1 plano.
Namun, dalam lembaran C1 tecatat hanya 1 suara bagi caleg Golkar nomor urut 4 itu.
Demikian hasil pelacakan tim Frans Sarong merujuk pada foto catatan C1 plano TPS 07 Waekutung di Tanah Rata, Minggu (21/04/2019) petang.
Dugaan kecurangan sebelumnya di kecamatan yang sama ditemukan di TPS 02 Waepoang Desa Bamo dan TPS 04 Mera di Desa Golotolang.
Baca Juga: Frans Sarong: Jangan Hanya Percaya Begitu Saja Laporan dari TPS
Di TPS 02 Waepoang, suara untuk Frans Sarong sebagaimana tertulis di C1 hanya 4 suara dari seharusnya 24 suara. Kasus serupa terjadi di TPS 04 Mera, Desa Golo Tolang tertulis dalam C1, 7 (tujuh) suara dari seharusnya 27 suara.
Berbagai temuan kejanggalan itu mendesak perhatian serius berbagai pihak terkait penyelenggaraan Pemilu, khususnya di Dapil IV untuk caleg DPRD NTT (Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat) agar segera meluruskannya.
Kasus yang menimpa Frans Sarong, mungkin juga menimpa caleg lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Matim, Adiranus Mbalur mengatakan pihaknya akan melakukan pembandingan C1.
“Disiapkan C1-nya, nanti pleno di PPK akan dibandingkan dengan C1 para pihak (C1 KPU dan Bawaslu serta C1 saksi),” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu malam.
Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke PPK Kota Komba.
Sebelumnya, Adrianus menanggapi dugaan kasus penyelenggraan pemilu yang dialami Frans Sarong.
“Semua proses di TPS itu dengan saksi dengan pengawas TPS, kalau ada selisih-selisih begitu salah satu cara adalah mencocokan C1 nya teman-teman di TPS atau teman-teman pengawas di TPS,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com.
Setelah itu kata dia, dengan saksi yang bersangkutan.
Diakuinya, laporan seperti itu bisa saja ada. Tetapi untuk meluruskan cara pandang itu bisa membandingkan C1.
Dijelaskannya, tentang teknis sebagaimana yang disampaikan berbeda seperti itu bisa saja. Tetapi pihaknya akan memegang dulu C1 nya supaya ada kesamaan data.
“Tetapi di sisi lain pelanggaran atau tidak kita belum bisa pastikan, kita hanya bisa mendalami dokumen administrasinya, secara teknis teman-teman KPPS dan teman-teman pengawas TPS,” imbuhnya.
Terkait laporan yang disampaikan, menurut Adrianus hal tersebut merupakan bagian dari hak peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Matim Tanggapi Kasus Dugaan Pelanggaraan Pemilu
“Tidak apa-apa itu hak mereka peserta pemilu kalau kami di penyelenggara baik itu KPU dan barisannya maupun Bawaslu dan barisannya memang punya kewajiban untuk mengklarifikasi itu menjadi suatu persoalan yang jelas sehingga tidak ada yang diuntungkan,” ujarnya
“Memang kita harus melihat di C1 KPU dan Bawaslu dibandingkan saksi Parpol itu,” sambungnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba