Mbay, Vox NTT- Sedikitnya ada tiga TPS di Kabupaten Nagekeo yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketiganya, yakni TPS II di Kobakua, Desa Tenda Toto, Kecamatan Wolowae dan TPS I di Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, serta TPS 06 Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa.
“Kita telah sepakat akan dilakukan PSU pada Sabtu (27/4/2019),” kata Komisioner KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali yang dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya Senin (22/4/2019) siang.
Baca Juga: Bawaslu Nagekeo Rekomendasikan Dua TPS Gelar PSU
Angelo mengaku, di Kabupaten Nagekeo ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu.
PSU, kata dia, karena ada temuan pelanggaran administrasi. Kesalahan administrasi itu yakni karena ada warga yang pada saat melakukan pencoblosan menggunakan e-KTP, yang tidak sesuai alamat tempat tinggalnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba