Ruteng, Vox NTT-Di tengah hiruk pikuk tahapan rekapitulasi surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan, Bawaslu Manggarai memberi peringatan kepada peserta pemilu untuk menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari setiap partai politik.
Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, Selasa (23/04/2019).
Heri mengatakan, agar peserta pemilu di Kabupaten Manggarai segera menyiapkan segala hal berkaitan dengan LPPDK.
Tahapan ini sangat penting, dimana pembukuan LPPDK dilaksanakan tiga hari sejak penetapan parpol dan pasangan Capres dan Wapres sebagai peserta pemilu tahun 2019. Pembukuan ditutup delapan hari setelah hari pemungutan yaitu tanggal 25 April mendatang.
“Tanggal 25 April mendatang batas akhir penyerahan LPPDK, kami harapkan agar peserta pemilu sudah siapkan segala sesuatu berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Dikatakan sesuai ketentuan, bagi peserta pemilu partai politik tingkat pusat maupun kabupaten/kota yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota legislatif menjadi calon terpilih.
“Sanksi cukup berat diatur dalam pasal 338 point 3 UU 7 tahun 2017 serta PKPU 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, bisa berdampak pada pembatalan menjadi anggota DPRD terpilih,” katanya.
Karena itu, Heri mengharapkan partai politik di Kabupaten Manggarai segera membereskan dokumen terkait LPPDK tersebut.
Menurut dia, Bawaslu Manggarai sudah mengirim surat imbauan agar menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Heri juga mengimbau agar partai politik di Manggarai untuk intens melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak KPU Manggarai.
Penulis: Ardy Abba