Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Setelah C1 Dicocokan, Perolehan Suara Sah Frans Sarong Terbongkar
NTT NEWS

Setelah C1 Dicocokan, Perolehan Suara Sah Frans Sarong Terbongkar

By Redaksi23 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hasil rekapitulasi sebelum melakukan pencocokan di tingkat PPK Kota Komba (Foto: Dok. Saksi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Setelah melakukan pencocokan C1 ketika rapat pleno di tingkat Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai (Matim) suara sah yang diperoleh Caleg DPRD Provinsi NTT dapil IV, Fransiskus Sarong akhirnya terkuak.

Pencocokan itu terkait suara yang diperoleh Frans Sarong di TPS 07 Waekutung, Kelurahan Tanah Rata.

Di TPS itu, Frans Sarong seharusnya memeroleh 16 suara sebagaimana tertulis dalam C1 plano.

Namun, dalam lembaran C1 tecatat hanya 1 suara bagi caleg Golkar nomor urut 4 itu.

Dari informasi yang dihimpun VoxNtt.com, setelah melakukan pencocokan itu ternyata surah sah yang diperoleh Frans Sarong sebanyak 16.

Baca Juga: Lagi, Dugaan Kecurangan Pemilu Menimpa Frans Sarong

Pihak PPK Kota Komba mengakui ada kekeliruan dalam penulisan angka.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Matim, Adrianus Mbalur mengatakan, perbandingan C1 akan dilakukan apabila ditemukan kekeliruan.

Hasil rekapitulasi setelah melakukan pencocokan di tingkat PPK Kota Komba (Foto: Dok. Saksi)

“Disiapkan C1-nya, nanti pleno di PPK akan dibandingkan dengan C1 para pihak (C1 KPU dan Bawaslu serta C1 saksi,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu (21/04/2019).

Dikatakannya, setiap peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan keberaratan terkait suara yang diperoleh.

“Tidak apa-apa itu hak mereka peserta pemilu kalau kami di penyelenggara baik itu KPU dan barisannya maupun Bawaslu dan barisannya memang punya kewajiban untuk mengklarifikasi itu menjadi suatu persoalan yang jelas sehingga tidak ada yang diuntungkan,” ujarnya.

Kendati demikian, rapat pleno di Kecamatan Kota Komba berlangsung aman.

Untuk diketahui, saat ini rapat pleno sedang berlangsung di Aula SMPK Wae Mokel, Waelengga, Kecamatan Kota Komba. Pleno itu juga dimulai, Senin (22/4/2019).

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Matim Frans Sarong KPU Matim
Previous ArticleSurat Suara Sisa Dicoblos Petugas KPPS
Next Article Di Matim 21 Kotak Suara Rusak, PPK: Peti Pemilu Terkena Hujan dalam Perjalanan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.