Borong, Vox NTT-Setelah melakukan pencocokan C1 ketika rapat pleno di tingkat Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai (Matim) suara sah yang diperoleh Caleg DPRD Provinsi NTT dapil IV, Fransiskus Sarong akhirnya terkuak.
Pencocokan itu terkait suara yang diperoleh Frans Sarong di TPS 07 Waekutung, Kelurahan Tanah Rata.
Di TPS itu, Frans Sarong seharusnya memeroleh 16 suara sebagaimana tertulis dalam C1 plano.
Namun, dalam lembaran C1 tecatat hanya 1 suara bagi caleg Golkar nomor urut 4 itu.
Dari informasi yang dihimpun VoxNtt.com, setelah melakukan pencocokan itu ternyata surah sah yang diperoleh Frans Sarong sebanyak 16.
Baca Juga: Lagi, Dugaan Kecurangan Pemilu Menimpa Frans Sarong
Pihak PPK Kota Komba mengakui ada kekeliruan dalam penulisan angka.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Matim, Adrianus Mbalur mengatakan, perbandingan C1 akan dilakukan apabila ditemukan kekeliruan.
“Disiapkan C1-nya, nanti pleno di PPK akan dibandingkan dengan C1 para pihak (C1 KPU dan Bawaslu serta C1 saksi,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu (21/04/2019).
Dikatakannya, setiap peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan keberaratan terkait suara yang diperoleh.
“Tidak apa-apa itu hak mereka peserta pemilu kalau kami di penyelenggara baik itu KPU dan barisannya maupun Bawaslu dan barisannya memang punya kewajiban untuk mengklarifikasi itu menjadi suatu persoalan yang jelas sehingga tidak ada yang diuntungkan,” ujarnya.
Kendati demikian, rapat pleno di Kecamatan Kota Komba berlangsung aman.
Untuk diketahui, saat ini rapat pleno sedang berlangsung di Aula SMPK Wae Mokel, Waelengga, Kecamatan Kota Komba. Pleno itu juga dimulai, Senin (22/4/2019).
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba