Maumere, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, NTT, merekomendasikan lima TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) . Lima TPS lainnya melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid menjelaskan, lima TPS yang melakukan PSU yakni, TPS 2 Desa Nita Kecamatan Nita, TPS 10 Kelurahan Kota Baru, Alok Timur, TPS 5 Desa Tanaduen Kecamatan Kangae, TPS 5 Desa Watuliwung Kecamatan Kangae dan TPS 5 Desa Watumilok Kecamatan Kangae.
“5 TPS mesti melakukan PSU dikarenakan adanya pemilih dari kabupaten lain atau beda Dapil yang ikut memilih di TPS-TPS tersebut, tanpa mengantongi surat pindah pilih atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelas Harun kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (24/04/2019).
Ia melanjutkan, untuk PSL karena kekurangan surat suara yakni TPS 1 Nanghale Kecamatan Talibura, TPS 2 Nanghale Kecamatan Talibura, TPS 3 Nanghale Kecamatan Talibura, TPS 4 Lewomada Kecamatan Talibura, dan TPS 5 Lewomada Kecamatan Talibura.
“Pemilu lanjutan ini dikarenakan di TPS-TPS tersebut ditemukan adanya kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 684,” sambung Harun.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Sikka masih menunggu jawaban KPU terkait rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Sikka Ferry Soge membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu terkait PSU dan PSL tersebut.
“Kami sudah mengirim laporan kebutuhan logistik ke KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat,” terang Ferry kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Ia mengatakan, KPU Sikka sudah menentukan waktu pelaksanaan PSU dan PSL di 10 TPS pada 27 April 2018.