Kefamenanu,Vox NTT-19 Kecamatan dari total 24 Kecamatan di Kabupaten TTU hingga saat ini belum menuntaskan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 17 April lalu.
Sementara lima kecamatan yang sudah menyelesaikan pleno, yakni, Kecamatan Noemuti Timur, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara, Biboki Moenleu dan Kecamatan Mutis.
“Yang belum selesai pleno itu ada 19 kecamatan, lima kecamatan yang sudah selesai itu, Kecamatan Bikomi Nilulat, Noemuti Timur, Bikomi Utara, Biboki Moenleu dan Mutis,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (26/04/2019).
Martinus menjelaskan, sesuai hasil pantauan pihaknya, penyebab utama molornya waktu penyelesaian pleno tingkat kecamatan yakni, terdapat perbedaan antara jumlah suara yang disalin dari C1 Plano ke C1 kecil.
Sehingga sebagai jalan keluarnya, jelas Martinus, kotak suara harus dibuka kembali dan dilakukan perhitungan ulang untuk menemukan dimana letak kekeliruan dalam pengisian data kedua dokumen dimaksud.
“Saat pleno tingkat kecamatan itu rata-rata ditemukan adanya perbedaan antara jumlah suara di dokumen C1 plano dan C1 kecil, sehingga daripada masih harus berdebat sebaiknya dilakukan pembukaan kembali kotak suara dan dilakukan hitung ulang, itu yang buat pleno ini lambat untuk selesai,” tuturnya.
Martinus menambahkan, sesuai jadwal, pleno tingkat kecamatan diberi batas waktu hingga tanggal 04 Mei 2019.
Sehingga ia berharap, waktu yang tersisa ini semua pihak terkait bisa turut serta mengawal jalannya pleno di tingkat kecamatan.
Selain agar hasil pleno nanti berkualitas baik, jelasnya, pengawalan dan pengawasan dari semua pihak juga untuk mengantisipasi terjadinya saling jual beli suara antara caleg di dalam partai maupun antarpartai.
“Sejauh ini hasil pantauan kita jual beli suara belum ada,palingan terjadi perbedaan data di dokumen C1 plano dan C1 kecil,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J