Kupang, Vox NTT-Calo tenaga kerja bernama Yohana Madjen, ditangkap Satgas Human Trafficking saat berusaha meloloskan Jeni Baitanu (18) ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga.
“Dia mengibuli petugas dengan dalih kuliah yang difasilitasi oleh sekolah Alkitab Akademi Theologia Amanat Penuaian Terakhir di Jakarta Pusat”, jelas Volkes Nanis, petugas Satgas Nakertrans Provinsi NTT, kepada VoxNtt.com Senin, 29 April 2019.
Jeni dicekal petugas di depan pintu cek in Bandara El Tari, sekitar, pukul 10.45 Wita dengan tujuan Jakarta via Batik Air ID 7348.
Calon tenaga kerja tersebut berasal dari Tailkoti, RT/RW 001/001
Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.
“Sebelumnya, petugas satgas mendapat informasi dari keluarga Jeni Baitanu, Thimatius Bivel bahwa ponakannya itu dibawa oleh seorang ibu bernama Yohana Madjen tanpa sepengetahuan orang tua kandung”, kata Volkes.
Setelah mendapat informasi dari orang tua di kampung, keluarga Jeni di Kupang langsung bergegas ke Bandara dan melapor ke petugas Satgas.
“Pukul 11.00 Wita calon tenga kerja tersebut diantar oleh Yohana Madjen tiba di Bandara dan langsung dicekal oleh petugas Satgas. Kemudian diinterogasi” jelasnya.
Setelah didalami keterangannya, demikian Volkes, Yohana baru mengaku akan menperkerjakan Jeni sebagai PRT dengan Gaji Rp.1.300.000.
“Ia mengakui kalau orang tua kandung Jeni tidak tau kalau anaknya dibawa untuk dipekerjakan ke Jakarta”, ujarnya.
Dari pekerjaan tersebut Yohana Madjen mendapat Fee sebesar Rp.350.000. Upah itu diberikan jika Jeni bisa lolos hingga Jakarta.
Petugas kemudia membawa Yohana ke Polda NTT agar diproses hukum.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K