Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pleno PPK Langke Rembong Tak Kunjung Usai, Ini Penyebabnya
Pilkada

Pleno PPK Langke Rembong Tak Kunjung Usai, Ini Penyebabnya

By Redaksi3 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pleno tingkat kecamatan Langke Rembong (Foto: Pepi/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai, Kecamatan Langke Rembong hingga kini belum menyelesaikan pleno tingkat kecamatan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langke Rembong Ignasius Todalani mengungkapkan, keterlambatan ini disebabkan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perolehan suara dibahas setiap TPS.

“Di Kecamatan Langke Rembong sebanyak 155 TPS. Sangat banyak dan itu harus dibahas satu per satu” ungkapnya kepada VoxNtt.com di Kantor Kecamatan Langke Rembong (02/05/2019).

Selain itu, lanjut dia, pada waktu pelaksanaan pleno sering terjadi penghitungan suara ulang yang disebabkan perbedaan perekapan C1 salinan yang diperoleh Pengawas Pemilu, saksi partai politik, C1 hologram dan C1 Plano.

Ignasius menegaskan, hal tersebut bukan karena adanya kecurangan melainkan faktor kelelahan anggota KPPS.

Ketika menemukan perselisian jumlah suara, Panwascam merekomendasikan membuka kembali kotak suara dan lakukan penghitungan ulang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Langke Rembong, Narsi Paus juga membenarkan hal tersebut.

Kata dia, pada prinsipnya pengawas pemilu ingin memastikan pelaksanaan pemilu 2019 harus berjalan sesuai dengan regulasi.

Narsi menambahkan, kekeliruan yang dilakukan oleh KPPS berdampak pada perselisihan jumlah suara dari semua peserta pemilu sehingga harus di selesasikan pada Pleno tingkat Kecamatan.

“Seperti kasus di TPS 02 Kelurahan Golo Dukal, jumlah perolehan suara yang ada pada C1 salinan Pengawas, Saksi dan C1 Hologram berbeda dengan C1 Plano, bahkan KPPSnya tidak penuhi panggilan mereka untuk meminta klarifikasi, sehingga solusinya lakukan penghitungan ulang dan dilaksanakan kurang lebih selama 5 jam” ungkapnya.

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Irvan K

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleUKM di Mabar Didorong untuk Kembangkan Produk Lokal
Next Article Kuliah Alkitab di Jakarta, Modus Calo Loloskan Calon Tenaga Kerja Asal TTS

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.