Labuan Bajo, Vox NTT– Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat (Mabar) sebut BOP sebagai Badan Otoriter Pariwisata.
Hal itu dikatakan Ketua Formapp Mabar, Aloysius Soehartim Karya saat berorasi di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (8/5/2019).
“BOP merupakan Badan Otoriter Pariwisata yang dengan seenaknya mencaplok tanah sejumlah 400 Ha di Labuan Bajo,” UJAR Aloyisius yang biasa disapa Loys.
Loys juga meminta Presiden Jokowi untuk mencabut pemberlakuan Perpres No. 32 tahun 2018, tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo-Flores, yang dianggap tidak tepat ditempatkan di Labuan Bajo.
“Beri saja ruang yang luas bagi Pemerintahan Manggarai Barat untuk mengurus daerah ini,” tegas Loys.
Pada akhir orasinya Loys menegaskan, keberadaan BOP di Labuan Bajo sangat meresahkan masyarakat Manggarai Barat apalagi dengan mensosialisasikan destinasi wisata halal.
Untuk diketahui, Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat (Mabar) gelar aksi di depan halaman Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (8/5/2019).
Dalam tuntutannya, Formapp menilai BOP memperlihatkan ciri pembangunan yang sangat sentralistik.
Dimana, BOP yang dibentuk langsung oleh Presiden berdasarkan Perpres no. 32, 2018, kekuasaan BOP yang lintas wilayah adiministratif dengan jelas mencaplok wilayah kedaulatan pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam aksi itu mereka menyampaikan tiga yakni:
Pertama, Mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pemberlakuan Perpres No. 32 tahun 2018, tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo-Flores.
Kedua, Beri ruang yang luas bagi terselenggaranya otonomi daerah, terutama agar Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus rumah tangga pembangunannya sendiri.
Ketiga, Menolak segala bentuk pembangunan yang berwatak sentralistik dari bumi pariwisata Labuan Bajo.
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J