Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»JPU Tuntut Oan 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

JPU Tuntut Oan 5 Tahun Penjara

By Redaksi9 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dakwa pemalsuan akta jual beli tanah di Pulau Seraya Kecil, Kabupaten Manggarai Barat, Frans Oan Semewa di Pengadilan Negeri Labuan bajo, Kamis (09/05/2019). (Foto: Sello Jome).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang dugaan pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan masuk pada agenda pembacaan tuntutan JPU, Kamis (9/5/2019).

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Ketua dan I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita sebagai Hakim Anggota.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Hero Ardy Saputro, JPU menuntut Oan kurungan penjara lima tahun merujuk pada pasal 264 ayat 2 KUHP.

Setelah membacakan tuntutan, sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan besok, Jumat (9/5/2019) dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sekadar untuk diingatkan, Oan adalah terdakwa pemalsuan surat jual beli akta tanah di Pulau Seraya Kecil.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/03/20/di-pn-labuan-bajo-sidang-terdakwa-frans-oan-masuk-dalam-pembacaan-putusan-sela/43082/

Ia dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak tanggal 07 Februari 2019 atas dugaan  tindak pidana dengan melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atas laporan  Cristian Natanael alias Crhis alias Werly.

Oan yang beralamat di Hotel Gardena, warga RT.005, RW.002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sesuai laporan pelapor  Chris Werly pada LP/B/165/IV/2018/SPKT Polda NTT.

Dia diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu atas SHM 875 pada tanah seluas dua hektar yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Manggarai Barat (Mabar).

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

https://www.youtube.com/watch?v=lc-V-wp5K6Y

Frans Oan Semewa Manggarai Barat
Previous ArticleWagub Josef: Kami Sudah Janji, Tiga Tahun Jalan Provinsi Selesai
Next Article Ini 40 Anggota DPRD TTS, Salah Satunya Pecahkan Rekor 20 Tahun Menjabat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.