Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang dugaan pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan masuk pada agenda pembacaan tuntutan JPU, Kamis (9/5/2019).
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Ketua dan I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita sebagai Hakim Anggota.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Hero Ardy Saputro, JPU menuntut Oan kurungan penjara lima tahun merujuk pada pasal 264 ayat 2 KUHP.
Setelah membacakan tuntutan, sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan besok, Jumat (9/5/2019) dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sekadar untuk diingatkan, Oan adalah terdakwa pemalsuan surat jual beli akta tanah di Pulau Seraya Kecil.
Di PN Labuan Bajo, Sidang Terdakwa Frans Oan Masuk dalam Pembacaan Putusan Sela
Ia dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak tanggal 07 Februari 2019 atas dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atas laporan Cristian Natanael alias Crhis alias Werly.
Oan yang beralamat di Hotel Gardena, warga RT.005, RW.002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sesuai laporan pelapor Chris Werly pada LP/B/165/IV/2018/SPKT Polda NTT.
Dia diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu atas SHM 875 pada tanah seluas dua hektar yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Manggarai Barat (Mabar).
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J
https://www.youtube.com/watch?v=lc-V-wp5K6Y