Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinonaktifkan, 15 PTT Kota Kupang Buka Posko Bantuan Hukum
Regional NTT

Dinonaktifkan, 15 PTT Kota Kupang Buka Posko Bantuan Hukum

By Redaksi10 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ahmad Talib saat memberikan keterangan pers ke Awak Media, JUman 10 Mei 2019. (Foto: Ronis).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-15 Pegawai Tidak tetap melakukan aksi protes terhadap SK Nomor: BKPPD.814./737.9/B/IV//2019  tentang Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kota Kupang Tahun 2019.

SK tersebut, ditandatangani oleh Sekda Kota Kupang, Yosep Rera Beka pada 02 Mei 2019.

Terdapat tiga poin dalam SK tersebut yakni:

Pertama, terhitung tanggal 01 Mei 2019 memberhentikan dengan hormat Pegawai Tidak Tetap pada unit kerja lingkungan Pemerintahan Kota Kupang tahun 2019 dalam lajur (2), sebagai pegawai tidak tetap pemerintah Kota Kupang tahun Anggaran 2019 pada lampiran keputusan ini.

Kedua, Pemerintah Kota Kupang mengucapkan terima kasih atas  jasa dan pengabdian sebagai pegawai tidak tetap dil ingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Ketiga, Apabila dikemudian hari, Pemerintah Kota Kupang masih membutuhkan pegawai tidak tetap yang diberhentikan sebagaimana diktum kesatu di atas, dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali sebagai pegawai tidak tetap lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Lampiran dalam SK ini, ditandatangani oleh Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore tertanggal 30 April 2019.

Dengan nomor Lampiran: BKPPD.814/737.b.//IV/2019.

Terdaftar sebanyak 369 orang PTT yang dirumahkan.

Ahmad Talib, pegawai Tidak Tetap di Badan Keuangan Daerah lingkup Kota Kupang, jumat 10 Mei 2019 mengaku bingung dengan kebijakan Walikota yang menurutnya kurang jelas.

“SK Memberhentikan 369 PTT pada 30 April lalu itu. Tanggal 02 mei itu, kami pertemuan dengan Walikota.  Tiga hari lalu, kami terima SK perhentian. Habis itu minta tanda tangan Pakta Integritas,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Ahmad, PTT yang diminta untuk kerja kembali itu harus punya SK, karena sebelumnya sudah dinonaktifkan.

“Katanya mau penerimaan lagi, tapi menurut Walikota hanya 200 orang, kita tidak mau, harus akomodir semua, harus batalkan dulu SK yang lama,” tambahnya.

Dirinya dan 15 orang PTT yang merasa dirugikan sudah menyerahkan segala bentuk proses hukum kepada kuasa hukum.

“Kami buka posko pengaduan untuk PTT yang diberhentikan.

Kalau teman-teman ada yang dirugikan sama-sama datang ke sini.

Masalah lainnya berkaitan dengan proses hukum kami akan serahkan ke Kuasa Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, advokad Fransisco Fernando Bessi, yang menangani konsultasi hukum terkait penonaktifkan PTT menjelaskan,  untuk saat ini dirinya menangani konsultasi hukum.

“Kalau banyak PTT yang merasa dirugikan kita akan proses selanjutnya,” jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Kabupaten Kupang PTT Kota Kupang Diberhentikan
Previous ArticleKepala Gudang Bulog Soe jadi Tersangka
Next Article Setelah Mobil Disita, Kini Kades Manamas Diadukan Atas Dugaan Korupsi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.