Atambua, Vox NTT-Kasus korupsi dana desa di Propinsi NTT terus bergulir. Kali ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu menetapkan empat tersangka dari dua kasus dugaan korupsi dana desa.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Desa Rafae, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Yosep Soe Tefa dan Bendahara Desa, Rosanti Nurmalu Jau.
Kemudian, penjabat Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timir, Kabupaten Malaka, Syprianus Manek Asa dan Bendahara Desa, Stefanus Soares Boafida.
Penetapan keempat tersangka ini disampaikan melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono dalam konferensi pers yang dilakukan, Senin siang (13/05/2019) di Mapolres Belu, Atambua.
Menurut Ardyan, hasil audit inspektorat Kabupaten Belu menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih. Total kerugian ini merupakan akumulasi dari tahun 2016 dan 2017.
Begitupun juga terhadap Desa Nunponi, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka, total kerugian sebesar Rp 286 juta lebih. Kasus ini merupakan dana desa tahun 2016.
Penyidik sudah menetapkan tersangka dan berkas perkara untuk kasus dana desa Rafae saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu pada Senin (13/5/2019). Sedangkan berkas perkara kasus dana desa di Desa Numponi akan dilimpahkan Senin pekan depan.
Disampaikan Ardyan, berdasarkan penyelidikan polisi, modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif terkait pengelolaan dana desa.
Ardyan mengatakan, penyidik belum menahan para tersangka karena dinilai kooperatif selama dipanggil untuk pemeriksaan. Pihaknya meyakini bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri.
Sementara satu tersangka dalam kasus dana desa Nunponi atas nama Stefanus Soares Boafida sudah melarikan diri. Polres Belu dalam waktu akan menetapkannya sebagai DPP/Daftar Pencarian Orang.
Saat ini Polres Belu masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus tipikor yang selama ini sudah ditangani, baik kasus dana desa, kasus dana APBD II, APBD I maupun kasus APBN.
Namun demikian, Ardyan meminta masyarakat untuk bersabar lantaran mengusutbkasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K