Soe, Vox NTT-Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2014-2019 hanya menghasilkan satu Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Kasubag Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD TTS, George Banunaek yang dikonfirmasi, VoxNtt.com, Rabu (15/05/2019), membenarkan hanya ada satu perda inisiatif DPRD TTS periode 2014-2019 tersebut.
Sebut Banunaek, Perda tersebut yaitu: No.6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TTS.
Kinerja DPRD TTS yang hanya mampu menghasilkan satu Perda inisiatif ini, mendapat kritik keras Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS, Alfred Baun.
Ketua ARAKSI ini, menyebut Perda inisiatif No.6 tahun 2017 itu adalah Perda soal urusan perut.
“Ini namanya anggota DPR yang hanya mau urus perut. Bagaimana tidak? Begitu banyak persoalan masyarakat yang mestinya dikawal dan dihasilkan lewat produk hukum anggota DPRD TTS. Namun yang terjadi adalah para anggota dewan tidak produktif dan mandul selama lima tahun,” kritik Alfred.
Perda inisiatif DPRD, katanya, sangat penting untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Kenapa, ada begitu banyak persoalan di TTS. Sebut saja, tata kelola keuangan daerah yang bobrok, masalah pertambangan, budaya dan lain sebagainya namun tak satu pun ada inisiatif,” jelasnya.
ARAKSI TTS, berharap, anggota DPRD TTS periode 2019-2024 harus bisa mengasilkan lebih banyak Perda inisiatif untuk memback up Perda usulan eksektutif yang belum menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap anggota DPRD TTS periode 2019-2024 benar-benar memperjuangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dengan fungsi legislasi yang melekat,” harap mantan anggota DPRD NTT ini.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K