Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»Berkas Dugaan Politik Uang di Matim Diserahkan ke Kejaksaan
Profil Caleg

Berkas Dugaan Politik Uang di Matim Diserahkan ke Kejaksaan

By Redaksi16 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Polres Manggarai dan Bawaslu Manggarai Timur saat menyerahkan berkas dugaan politik uang kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Pepy/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan politik uang yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur, Regius Kabut, kini masuk pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, Kamis (16/05/2019).

Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN ini adalah, mebagikan uang dan copyan contoh surat suara salah satu Calon Legislatif di Kecamatan Kota Komba.

Pada pelaksanaan Tahap I ke Kejari Manggarai, Berkas Perkara diserahkan oleh Penyidik Polres Manggarai yang tergabung dalam sentra Gakumdu Kabupaten Manggarai Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan didampingi oleh Ketua Bawaslu pada 02 Mei 2019 lalu.

Sebelum dibuatkan laporan polisi, kasus tersebut sudah melalui tahapan pertama, yakni pembahasan syarat formil dan materil. Kemudian pembahasan kedua untuk menentukan, memenuhi unsur pidana.

Pembahasan itu dilaksanakan di Sentra Gakumdu, Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan barang bukti uang Rp 50.000 dan copyan contoh surat suara pemilihan anggita DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Dapil V, Kecamatan Kota Komba, Partai Hanura nomor urut 5, atas nama Agustinus Ursulanus Sarnir.

Regius Kabut yang adalah seorang guru di salah satu sekolah di Matiim ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan Politik Uang dan Kampanye di Luar Jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara mengatakan, dalam penyerahan barang bukti dan tersangka, pihaknya mendampingi penyidik Polres Manggarai menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Berkas dugaan kasus politik uang itu diterima oleh Kasie Pidana Umum (Pindum) Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Bawaslu Manggarai Timur mendampingi penyidik Polres Manggarai. Agenda menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu money politic kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Manggarai,” jelas Zakarias saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Boni J

Agustinus Ursulanus Sarnir. Bawaslu Manggarai Timur Manggarai Politik Uang Matim Zakarias Gara
Previous ArticleTerbiasa Menulis, Siswi SMP Vianney Soe ini jadi Duta Bank NTT
Next Article Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.