Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»Diduga Terlibat Politik Praktis, Penjabat Sekda TTU Membantah
Profil Caleg

Diduga Terlibat Politik Praktis, Penjabat Sekda TTU Membantah

By Redaksi16 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Di sosial media beredar foto Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Tilis sedang berpose dengan caleg tertentu.

Foto yang menunjukan dirinya sedang bersama seorang ASN lainnya berpose bersama Sang Caleg dengan beberapa orang lainnya yang mengacungkan 5 (lima) jari, yang diduga sebagai symbol nomor urut Sang Caleg, menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Terkait foto tersebut, dirinya membantah. Menurutnya, ia sama sekali tak terlibat politik praktis atau mendukung caleg tertentu dalam Pemilu 17 April lalu.

Foto Fransiskus Tilis, Sekda TTU dan seorang ASN yang berpose bersama Caleg. (Foto: Ist).

Menurutnya, foto yang beredar di sosial media bersama seorang caleg itu, tidak serta merta menunjukkan keterlibatannya dalam berpolitik praktis.

“Waktu itu dengan hari Rabu, baru pulang kantor, jadi saya pakai baju putih. Orang datang, kan saya harus terima, terus tidak tahu siapa yang foto dengan bergaya seperti apa, kan ada yang angkat lima jari kan, mungkin itu dia punya gaya atau seperti apa, kan dia datang bertamu,” tuturnya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Pemda TTU memeriksa enam orang ASN yang diduga terlibat politik praktis.

Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik

Enam orang tersebut termasuk dengan tiga orang yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN untuk disidangkan. Di antaranya, Asisten II Setda TTU, Robertus Nahas, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yoanetha Kono dan Kabid Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah, Paula Ola Kono.

Sementara yang direkomendasikan Bawaslu yakni, Camat Biboki Utara, Edmundus Aluman alias EA, Camat Naibenu, Laurentiko Colo alias LC dan Bendahara Dinas Sosial, Yuven Anapah alias YA.

Dasar pemeriksaan kata Fransiskus yakni, surat edaran Kemenpan. Dalam surat edaran itu, kata dia, melarang ASN untuk berpose dengan mengangkat jari, baik yang merupakan simbol dari partai atau caleg tertentu atau menggunakan baju dari partai tertentu.

“Kan di dalam surat edaran Kemenpan itu jelas melarang untuk tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang sifatnya mengajak orang. Tapi setelah kita periksa orang itu lakukan secara sadar, hanya untuk bergaya yah tidak masalah. Jadi, tidak selamanya orang yang kita periksa itu sudah bersalah,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

ASN Berpolitik Fransiskus Tilis TTU
Previous ArticleJalan Menuju KM 5 Ruteng Dihiasi Sampah
Next Article Guru Besar dari Slovakia Beri Kuliah Umum di STKIP Ruteng

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.