Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli tanah di Pulau Seraya Kecil atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan masuk dalam agenda putusan pada Senin (13/05/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan vonis bebas kepada terdakwa Oan yang dituduh memalsukan dokumen akta jual beli tanah.
Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi oleh hakim anggota I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.
Baca Juga: JPU Tuntut Oan 5 Tahun Penjara
Turut hadir pula penasehat hukum terdakwa Oan, John Rihi bersama dua rekannya Yanto M.P. Eko dan Meriyeta Soruh.
Putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.
“Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dihapus kepada terdakwa Frans Oan karena telah lewat tegang waktu atau kedaluwarsa,” ungkap Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim.
Selain itu Muhammad meminta membebaskan terdakwa Frans Oan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau dengan sengaja memakai surat palsu dengan menerapkan Pasal 263 (2) KHUP.
“Terdakwa Frans Oan di bebaskan. Hakim juga memerintahkan kepada JPU agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan negara setelah amar putusan dibacakan. Segala biaya persidangan dibebankan kepada Negara,” kata Majelis hakim.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba