Oelamasi, Vox NTT-Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang, Absolom Mboy, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi di Kecamatan Kupang Tengah sebagaimana diberitakan media ini, Senin 13 Mei lalu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu, terjadi saat PSI merekrut saksi baru.
Atas hal itu, Felciano Amaral, salah satu calon Anggota Legislatif Kabupaten Kupang, Daerah Pemilihan Kupang Tengah merasa dirugikan dan mengancam akan mempolisikan Pengurus PSI Kabupaten Kupang.
Menanggapi hal itu, Kamis 16 Mei 2018 siang, kepada VoxNtt.com, Absolom Mboy menjelaskan, persoalan tersebut telah dakukan klarifikasi secara internal partai.
“Tadi malam, Rabu 15 Mei 2019, kami sudah selesaikan dengan DPW. Ini proses internal partai,” jelasnya.
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pengurus PSI Kabupaten Kupang Siap Dipolisikan
Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Mboy menjelaskan, tanda tangan yang diduga palsu itu ditandatangani oleh pengurus internal Bapilu.
“Saya suruh untuk tanda tangan mandat saksi. Beta (saya) tahu itu tanda tangan. Beta mengawasi Amarasi Barat, makanya b (beta) telepon untuk mengatasnamakan beta. Tapi teman di Bapilu tidak pake atas nama,” jelasnya.
Menurut Mboy, semua hal itu dilakukan demi nama baik partai. Semua orang lanjut dia, boleh merekrut saksi. Karena posisi dia sedang berada di Amarasi saat itu, dengan jarak yang jauh, makanya demi mengakomodir kepentingan saksi partai, ia meminta Bapilu untuk menandatangani mandat saksi atas namanya.
“Ada DPW, DPD, Caleg tadi malam sudah pertemuan, kami sudah selesaikan. Ada perdamainan,” tambahnya.
Namun begitu, dia mengakui jika DPD tak tahu waktu surat itu dikeluarkan.
“Soal waktu, beta juga kurang jelas yah. Pokoknya, Sebelum Pemilu. Kami sudah bagi koordinator wilayah.
Mengenai saksi yang mereka tahu, itu diskusinya di luar dari DPD tanpa sepengetahuan caleg. DPD memberikan instruksi untuk menentukan saksi demi kepentingan partai,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, secara partai, PSI mendukung jika ada penyelewengan atas nama masyarakat.
“Jika ada kecurangan dan masyarakat lapor kami dukung. Soal polemik dugaan pemalsuan tanda tangan semua pihak menyepakati bahwa semuanya menjadi tanggung jawab PSI Kabupaten Kupang,” kata Mboy.
Penulis: Ronis N
Editor: Boni J