Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim Vonis Bebas Frans Oan Semewa
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim Vonis Bebas Frans Oan Semewa

By Redaksi16 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang putusan terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli tanah di Pulau Seraya Kecil atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan masuk dalam agenda putusan pada Senin (13/05/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan vonis bebas kepada terdakwa Oan yang dituduh memalsukan dokumen akta jual beli tanah.

Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi oleh hakim anggota I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.

Baca Juga: JPU Tuntut Oan 5 Tahun Penjara

Turut hadir pula penasehat hukum terdakwa Oan, John Rihi bersama dua rekannya Yanto M.P. Eko dan Meriyeta Soruh.

Putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.

“Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dihapus kepada terdakwa Frans Oan karena telah lewat tegang waktu atau kedaluwarsa,” ungkap Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim.

Selain itu Muhammad meminta membebaskan terdakwa Frans Oan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau dengan sengaja memakai surat palsu dengan menerapkan Pasal 263 (2) KHUP.

“Terdakwa Frans Oan di bebaskan. Hakim juga memerintahkan kepada JPU agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan negara setelah amar putusan dibacakan. Segala biaya persidangan dibebankan kepada Negara,” kata Majelis hakim.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Frans Oan Semewa Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleDinas PK Matim Dalami Kasus Dugaan Pemukulan Siswa di SDN Wae Mamba
Next Article Polemik Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Penjelasan Ketua PSI Kabupaten Kupang

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.