Labuan Bajo, Vox NTT- Sebanyak 2.668 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak terpakai dimusnahkan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar), Jumat (17/05/2019).
Acara pemusnahan surat suara disaksikan juga oleh Ketua Bawaslu Mabar Simeon S. Sofian, Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, Kasi Intel Kejari Ida Kade Widiatmika.
Logistik Pemilu tersebut merupakan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Mabar di tiga Dapil. Rinciannya Dapil I sebanyak 863 surat suara, Dapil II 805 surat suara dan Dapil III 1.000 surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Mabar, Robertus V Din mengatakan, pemusnahan surat suara sisa dilakukan sesuai rencana.
“Sesuai rencana pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan surat suara sisa PSU tahun 2019 untuk dua TPS (TPS 01 Nunang dan TPS 05 Kotok) di dua PPK yakni PPK Sano Nggoang dan PPK Kuwus Barat,” kata Robertus.
Robertus juga mengatakan dalam pemusnahan surat suara sisa PSU ini harus disaksikan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
Untuk diketahui, PSU dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 60/Kpts/KPU.Kab-018.434032/IV/2019.
Keputusan PSU diambil pada saat itu karena adanya temuan kecurangan saat Pemilu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua TPS tersebut.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU