Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Hak Karyawan PHK Belum Dibayar oleh Perusahaannya Bupati Belu
Ekbis

Hak Karyawan PHK Belum Dibayar oleh Perusahaannya Bupati Belu

By Redaksi17 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korban PHK (Foto: Malangtoday)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Memasuki pertengahan Bulan Mei 2019, PT. Dian Nusa Lestari, belum membayar hak  Aloysius Berek, Rikardus  Hale dan Martinus Haki, tiga orang karyawan yang di-PHK sejak bulan Fenruari 2019 lalu.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari eks karyawan perusahaan milik Bupati Belu itu, alasan hak mereka belum dibayar, karena belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Belu.

Mediasi yang mentok di Disnakertrans tingkat kabupaten ini, sehingga kedua pihak ini membutuhkan mediator dari Propinsi.

Namun demikian, mediator dari Disnaker Provinsi NTT hingga hari ini, Jumat(17/05/2019) belum juga datang ke Atambua.

Sesuai janji, pihak mediator seharusnya sudah berada di Atambua setelah hari raya paskah. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Belu, Laurentius Nahak mengatakan, sengketa antara karyawan dengan PT. DNL sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Walaupun belum tuntas, Laurensius menyebutkan, tugas Dinas Nakertrans sudah selesai karena sudah ada proses mediasi, dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua bela pihak.

Pertanyakan Hak, Karyawan Perusahan Milik Bupati Belu Di-PHK

Tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak ini, sehingga proses mediasi diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk proses lebih lanjut.

“Fase mediasi sudah kita lewati, namun ada ketidakpuasan dari pengadu (karyawan yang dipecat, red) sehingga penyelesaian lebih lanjut telah diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Kupang” ujar Laurensius.

Lanjut Laurentius, oleh karena Dinas Nakertrans Belu tidak memiliki kewenangan untuk menganjurkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka diharapkan ada mediator dari Provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kita di sini, kewenangan untuk menganjurkan ke pengadilan hubungan industrial tidak ada. Jadi, kita menolak berkas ini ke provinsi, bahwa fase mediasi ini sudah kita lewati. Namun ada ketidakpuasan dari pengadu sejumlah tiga orang,” ungkap Laurensius.

Kendati demikian, informasi yang diterima media ini, proses mediasi pada Disnakertrans Belu tidak berjalan maksimal, lantaran mediator pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu sudah pensiun. Sehingga, penyelesaiannya dilimpahkan ke tingkat Propinsi.

“Kami kirim itu untuk mendapatkan jawaban, boleh tiga mediator datang ke sini supaya mediator bisa memberi anjuran, apakah pengaduan ini bisa masuk ke pengadilan hubungan industrial. Sambil menanti mediator dari Kupang, kasus ini menggantung. Kalau mereka datang, maka selesaikan di sini, setelah itu baru mediator bawa ke PHI untuk ditindaklanjuti, bayar hak-hak mereka. Tapi tugas dan kewajiban kami sudah selesai,” jelas Laurentius.

Kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari, Wilybrodus Lay yang duhubungi via telpon selulernya, tidak memberikan respon.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu PT. Dian Lestari Wily Lay
Previous ArticleDirut Dinonaktifkan, Formapp: BOP Juga Dibubarkan
Next Article Pemkab TTU Terus Perjuangkan Nasib 28 ASN Eks Koruptor

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.