Atambua,Vox NTT-Memasuki pertengahan Bulan Mei 2019, PT. Dian Nusa Lestari, belum membayar hak Aloysius Berek, Rikardus Hale dan Martinus Haki, tiga orang karyawan yang di-PHK sejak bulan Fenruari 2019 lalu.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari eks karyawan perusahaan milik Bupati Belu itu, alasan hak mereka belum dibayar, karena belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Belu.
Mediasi yang mentok di Disnakertrans tingkat kabupaten ini, sehingga kedua pihak ini membutuhkan mediator dari Propinsi.
Namun demikian, mediator dari Disnaker Provinsi NTT hingga hari ini, Jumat(17/05/2019) belum juga datang ke Atambua.
Sesuai janji, pihak mediator seharusnya sudah berada di Atambua setelah hari raya paskah. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Belu, Laurentius Nahak mengatakan, sengketa antara karyawan dengan PT. DNL sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Walaupun belum tuntas, Laurensius menyebutkan, tugas Dinas Nakertrans sudah selesai karena sudah ada proses mediasi, dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua bela pihak.
Pertanyakan Hak, Karyawan Perusahan Milik Bupati Belu Di-PHK
Tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak ini, sehingga proses mediasi diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk proses lebih lanjut.
“Fase mediasi sudah kita lewati, namun ada ketidakpuasan dari pengadu (karyawan yang dipecat, red) sehingga penyelesaian lebih lanjut telah diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Kupang” ujar Laurensius.
Lanjut Laurentius, oleh karena Dinas Nakertrans Belu tidak memiliki kewenangan untuk menganjurkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka diharapkan ada mediator dari Provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kita di sini, kewenangan untuk menganjurkan ke pengadilan hubungan industrial tidak ada. Jadi, kita menolak berkas ini ke provinsi, bahwa fase mediasi ini sudah kita lewati. Namun ada ketidakpuasan dari pengadu sejumlah tiga orang,” ungkap Laurensius.
Kendati demikian, informasi yang diterima media ini, proses mediasi pada Disnakertrans Belu tidak berjalan maksimal, lantaran mediator pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu sudah pensiun. Sehingga, penyelesaiannya dilimpahkan ke tingkat Propinsi.
“Kami kirim itu untuk mendapatkan jawaban, boleh tiga mediator datang ke sini supaya mediator bisa memberi anjuran, apakah pengaduan ini bisa masuk ke pengadilan hubungan industrial. Sambil menanti mediator dari Kupang, kasus ini menggantung. Kalau mereka datang, maka selesaikan di sini, setelah itu baru mediator bawa ke PHI untuk ditindaklanjuti, bayar hak-hak mereka. Tapi tugas dan kewajiban kami sudah selesai,” jelas Laurentius.
Kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari, Wilybrodus Lay yang duhubungi via telpon selulernya, tidak memberikan respon.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J