Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab TTU Terus Perjuangkan Nasib 28 ASN Eks Koruptor
Regional NTT

Pemkab TTU Terus Perjuangkan Nasib 28 ASN Eks Koruptor

By Redaksi17 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) saat ini terus berupaya memperjuangkan nasib dari 28 ASN eks napi koruptor.

Hal itu, agar meski dipecat, para ASN tersebut tetap mendapatkan uang pensiun.

Demi memperjuangkan hak mereka, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sudah dijadwalkan untuk menemui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Mendagri, Senin (20/05/2019).

Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik

“Mereka (28 ASN tersebut) ini sudah lama mengabdi, apakah mereka dibuang begitu saja? Apa tidak ada jalan lain? Mungkin tetap dipecat tapi dengan tetap ada uang pensiun. Pak Bupati, hari Senin ini akan ke Jakarta untuk komunikaskan hal ini,” jelas Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com, Kamis (16/05/2019).

“Sejak tahun 2018, kita sudah berupaya dan berjuang, berjuang dan berjuang, tetapi tetap mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tuturnya.

Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat dari Kemenpan RB, batas waktu agar 28 ASN tersebut dipecat dengan tidak hormat yakni, sampai akhir bulan Mei ini.

Menurutnya, di dalam surat edaran tersebut juga mengatur, jika ASN yang terjerat kasus Korupsi itu pensiun sebelum putusan tersebut inkrah, maka tetap mendapatkan uang pensiun.

Diduga Terlibat Politik Praktis, Penjabat Sekda TTU Membantah

Namun, kata Frans, jika pensiun setelah adanya putusan inkrah dalam kasus korupsi yang menjeratnya, maka SK pensiun tersebut akan ditinjau kembali.

“Kalau pensiun sebelum ada putusan, maka tetap pensiun. Tapi kalau pensiun setelah ada putusan resmi, maka SK pensiun tersebut akan ditinjau kembali,” tandas kepala Bapegdiklat kabupaten TTU itu.

Fransiskus menambahkan, agar tidak timbul dugaan jika pemecatan tersebut mengada-ada, melainkan karena menjalankan aturan, pihaknya tanggal 14 Mei lalu sudah mengadakan pertemuan bersama ke 28 ASN tersebut.

Selain dengan ke-28 ASN tersebut, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Ray itu, juga menghadirkan enam orang ASN yang baru berstatus tersangka dan kasusnya sudah di-SP3.

“Termasuk enam orang itu juga, kita undang agar kemudian tidak ada saling klaim bahwa kok itu hari sama-sama ditahan di rutan, tapi kenapa mereka tidak?,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

ASN Korupsi Fransiskus Tilis Ray Fernandes TTU
Previous ArticleHak Karyawan PHK Belum Dibayar oleh Perusahaannya Bupati Belu
Next Article Bersihkan Lingkungan Wae Decer, Pemerintah dan Masyarakat Diajak Bergotong-Royong

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.