Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) saat ini terus berupaya memperjuangkan nasib dari 28 ASN eks napi koruptor.
Hal itu, agar meski dipecat, para ASN tersebut tetap mendapatkan uang pensiun.
Demi memperjuangkan hak mereka, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sudah dijadwalkan untuk menemui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Mendagri, Senin (20/05/2019).
Bawaslu dan Pemda TTU Berbeda Data Soal ASN Berpolitik
“Mereka (28 ASN tersebut) ini sudah lama mengabdi, apakah mereka dibuang begitu saja? Apa tidak ada jalan lain? Mungkin tetap dipecat tapi dengan tetap ada uang pensiun. Pak Bupati, hari Senin ini akan ke Jakarta untuk komunikaskan hal ini,” jelas Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com, Kamis (16/05/2019).
“Sejak tahun 2018, kita sudah berupaya dan berjuang, berjuang dan berjuang, tetapi tetap mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tuturnya.
Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat dari Kemenpan RB, batas waktu agar 28 ASN tersebut dipecat dengan tidak hormat yakni, sampai akhir bulan Mei ini.
Menurutnya, di dalam surat edaran tersebut juga mengatur, jika ASN yang terjerat kasus Korupsi itu pensiun sebelum putusan tersebut inkrah, maka tetap mendapatkan uang pensiun.
Diduga Terlibat Politik Praktis, Penjabat Sekda TTU Membantah
Namun, kata Frans, jika pensiun setelah adanya putusan inkrah dalam kasus korupsi yang menjeratnya, maka SK pensiun tersebut akan ditinjau kembali.
“Kalau pensiun sebelum ada putusan, maka tetap pensiun. Tapi kalau pensiun setelah ada putusan resmi, maka SK pensiun tersebut akan ditinjau kembali,” tandas kepala Bapegdiklat kabupaten TTU itu.
Fransiskus menambahkan, agar tidak timbul dugaan jika pemecatan tersebut mengada-ada, melainkan karena menjalankan aturan, pihaknya tanggal 14 Mei lalu sudah mengadakan pertemuan bersama ke 28 ASN tersebut.
Selain dengan ke-28 ASN tersebut, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Ray itu, juga menghadirkan enam orang ASN yang baru berstatus tersangka dan kasusnya sudah di-SP3.
“Termasuk enam orang itu juga, kita undang agar kemudian tidak ada saling klaim bahwa kok itu hari sama-sama ditahan di rutan, tapi kenapa mereka tidak?,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J