Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende belum memberi petunjuk kepada penyidik Polres Ende dalam penanganan kasus korupsi dana desa di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Flores, NTT.
Polisi menyebutkan bahwa petunjuk jaksa sangatlah penting untuk dilaksanakan penyerahan tersangka ke JPU. Sebab, syarat formil maupun materil dalam pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan pun sudah dilengkapi.
Jaksa berdalih bahwa pihaknya sedang mengalami keterbatasan personil. Hal itu menjadi alasan karena sedang menjalani sidang dua perkara.
“Kita memang keterbatasan personil. Mana lagi kita bolak balik ke Kupang untuk menjalani proses sidang. Jadi, itulah keadaan kita disini,” kata Kasi Intel Kajari Ende, Abdon C. Toh setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (22/05/2019) siang.
Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan setelah Lebaran.
“Yang pasti setelah Lebaran. Kita pastikan itu,” sambung Abdon.
Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah menetapkan MA dan AA sebagai tersangka. MA menjabat sebagai kepala desa Mole, sedangkan AA sebagai bendahara.
Keduanya ternyata memiliki hubungan dekat dan kemudian secara bersama-sama melakukan konspirasi menggelapkan uang negara dalam proyek di desa tersebut.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Belum Diserahkan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.700.000 dari pagu sebesar Rp 570.351.978.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU